Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Polisi Dalami Dugaan Pembukaan Lahan Sawit

1787233373118

Sebanyak 89 laporan polisi ditangani di sembilan wilayah Polda. Polisi menyebut sebagian pembakaran diduga dilakukan sengaja untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah.(Foto: tangkapan layar)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi (LP) yang ditangani sembilan Polda.

Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. “Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Sebagian Diduga Sengaja Membakar Lahan

Polisi menduga sebagian kasus karhutla tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Cara membakar dinilai digunakan karena dianggap dapat menekan biaya operasional pembukaan lahan. Dalam proses penanganan perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran, antara lain korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan perkebunan, hingga bibit sawit.

Polisi juga menyatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Pihak yang diduga menyuruh melakukan pembakaran atau memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut juga akan ditelusuri.

Riau Catat Jumlah Tersangka Terbanyak

Dari penanganan di sembilan Polda, Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Sumatera Selatan menyusul dengan 17 tersangka dari 15 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan. Jambi juga telah menetapkan delapan tersangka dari 17 laporan.

Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat dua tersangka dari tiga laporan dan Kalimantan Timur satu tersangka dari dua laporan. Adapun Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Utara masih menangani sejumlah laporan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penegakan Hukum Juga Menyasar Korporasi

Penanganan karhutla saat ini tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 18 Agustus 2026 mengatakan pemerintah telah melakukan penindakan terhadap 42 PBPH terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah masuk proses pidana.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan.

Presiden Tekankan Penindakan Pelaku Pembakaran

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan karhutla. Menurut Prasetyo, penindakan dapat dilakukan terhadap perorangan maupun korporasi, termasuk pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan kepolisian telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam karhutla. Polisi melakukan penyelidikan dan investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Kasus Karhutla Terus Bertambah

Penegakan hukum terhadap karhutla juga berlangsung di sejumlah daerah. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Polda setempat telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka hingga pertengahan Agustus 2026. Di Kalimantan Timur, seorang tersangka kasus karhutla di Berau bahkan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Penyidik menyatakan kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan terdapat dugaan unsur kesengajaan.

Sementara di Kutai Barat, karhutla hingga 19 Agustus 2026 tercatat terjadi di 72 lokasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 415,51 hektare. Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, Polri menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengejar pihak lain yang diduga terlibat.

(berbagai sumber)