AS Siap Cabut hingga 200.000 Visa Turis dan Bisnis Pemohon Suaka
Kebijakan Donald Trump ini menyasar pemegang visa B1 dan B2 yang mengajukan atau sedang menjalani proses suaka setelah masuk ke Amerika Serikat. (Foto: ist)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,WASHINGTON — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersiap mencabut visa bisnis dan wisata milik hingga 200.000 warga negara asing yang telah mengajukan atau sedang mencari perlindungan suaka di Negeri Paman Sam. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah terbaru pemerintahan Trump untuk memperketat aturan imigrasi dan menekan penggunaan visa kunjungan sebagai jalur untuk tinggal lebih lama di AS.
Dilansir dari Reuters dan Associated Press (AP), kebijakan itu menyasar pemegang visa B1 untuk keperluan bisnis dan B2 untuk wisata yang masuk ke AS sebagai pengunjung sementara, tetapi kemudian mengajukan permohonan suaka. Jika diberlakukan, pencabutan tersebut berpotensi menjadi salah satu pembatalan visa secara massal terbesar dalam sejarah AS.
Visa yang diterbitkan 2016-2026
Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan terhadap pemegang visa B1 dan B2 yang diterbitkan dalam periode 2016 hingga 2026 dan kemudian mengajukan atau tengah mengajukan suaka. Pemerintah AS menilai sebagian orang menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan bagi perjalanan sementara untuk kemudian mengajukan permohonan agar dapat tetap berada di AS secara permanen.
Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau sebelumnya menyatakan sistem suaka AS telah lama dibebani klaim yang dinilai tidak berdasar. Departemen Luar Negeri juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mengidentifikasi dan mencabut visa yang masuk dalam kategori tersebut.
Angka hingga 200.000 orang berasal dari perkiraan AP. Departemen Luar Negeri AS sendiri tidak secara resmi menyebutkan jumlah pasti orang yang akan terdampak.
Sudah cabut lebih dari 175.000 visa
Langkah terbaru ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi pemerintahan Trump yang lebih luas. Departemen Luar Negeri AS pada 10 Agustus 2026 menyatakan telah mencabut lebih dari 175.000 visa warga negara asing sejak Trump kembali menjabat sebagai presiden. Pemerintah AS sebelumnya juga meningkatkan pemeriksaan terhadap pemegang visa dan mengambil sejumlah langkah untuk memperketat masuknya warga asing ke negara tersebut.
Pencabutan visa bukan berarti deportasi otomatis
Pencabutan visa tidak secara otomatis berarti setiap orang yang terdampak langsung dideportasi dari AS.Visa merupakan dokumen yang memungkinkan seseorang meminta masuk ke wilayah AS melalui pemeriksaan imigrasi. Sementara itu, permohonan suaka merupakan proses perlindungan hukum yang harus memenuhi persyaratan tertentu.
Menurut USCIS, seseorang yang berada secara fisik di AS dapat mengajukan permohonan suaka dan pada umumnya harus mengajukan Form I-589 dalam waktu satu tahun setelah kedatangannya, dengan sejumlah pengecualian yang diatur hukum. Karena itu, dampak pencabutan visa terhadap masing-masing pemohon dapat berbeda bergantung pada status imigrasi dan proses hukum yang sedang dijalani.
Berpotensi memicu gugatan hukum
Rencana tersebut diperkirakan menghadapi tantangan hukum. Sejumlah kelompok pemerhati imigrasi menilai kebijakan pencabutan visa secara luas dapat menimbulkan persoalan terkait hak para pencari suaka dan proses hukum.
AP melaporkan bahwa jika benar-benar diterapkan terhadap hingga 200.000 orang, langkah tersebut akan menjadi pencabutan visa secara massal dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di AS. Pemerintahan Trump sendiri terus memperluas kebijakan pengetatan imigrasi sejak awal masa jabatan keduanya, termasuk peningkatan pemeriksaan terhadap warga asing serta pencabutan visa bagi mereka yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemegang visa turis maupun bisnis yang berada di AS dan kemudian mengajukan suaka perlu menghadapi kemungkinan perubahan status visa mereka sebagai bagian dari pengetatan sistem imigrasi pemerintahan Trump.
( berbagai sumber)
