Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi CPNS Mulai 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah membuka peluang baru bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai awal 2027. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang baru bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai awal 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status dan jenjang karier guru PPPK yang disepakati pemerintah bersama DPR. Kesempatan ini memberi jalan bagi guru PPPK yang ingin beralih status menjadi CPNS, tetapi prosesnya tetap harus melalui seleksi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, proses seleksi CPNS bagi guru PPPK akan dimulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Qodari menegaskan kesempatan tersebut bukan berarti guru PPPK otomatis diangkat menjadi CPNS. Setiap peserta tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.
Selain membuka peluang seleksi CPNS, pemerintah juga menata status guru PPPK paruh waktu. Mulai Januari 2027, guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.
Penataan tersebut juga mencakup status kepegawaian guru agar masuk dalam kerangka pegawai pemerintah pusat. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme penatausahaan kepegawaian sekaligus penganggarannya.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kesempatan tersebut tidak hanya menyasar lulusan baru, tetapi juga masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai guru selama memenuhi persyaratan.
Menurut Qodari, penataan ini bertujuan membangun sistem kepegawaian guru yang lebih jelas sekaligus memberikan kepastian mengenai karier dan keberlanjutan pengabdian.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Qodari menambahkan, penguatan posisi guru merupakan bagian penting dari investasi pendidikan dan masa depan generasi Indonesia.
(Devona R)
