Anggota DPR Satori Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan CSR BI-OJK Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR Satori tak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 31 Agustus 2026 dengan alasan memiliki agenda lain. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. (Foto: Nasdem)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (31/8/2026).
Satori sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia tidak hadir karena disebut memiliki agenda lain. Selain Satori, penyidik KPK juga memanggil staf administrasi Komisi XI DPR RI Muhamad Mu’min dalam perkara yang sama. Keduanya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.
Satori Berstatus Tersangka
Satori bukan lagi sekadar saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan politikus Partai NasDem itu sebagai tersangka bersama anggota DPR RI Heri Gunawan pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang membidangi urusan keuangan, termasuk sektor yang berkaitan dengan BI dan OJK.
Saat ini, keduanya masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK pada periode 2020-2023. Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
KPK Telusuri Penggunaan Dana CSR
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penyaluran dana CSR, tetapi juga penggunaan dana yang diterima. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyidik mendalami apakah dana CSR yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti dalam rangka mengungkap perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada awal Agustus 2026 menyatakan penyidikan kasus CSR BI-OJK masih berjalan.
Menurut dia, penyitaan aset yang dilakukan penyidik juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset apabila perkara tersebut nantinya telah berkekuatan hukum tetap.
Satori dan Heri Gunawan Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, hingga Agustus 2026 KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Pada Juni 2026, KPK menyatakan telah mengagendakan pemanggilan kedua tersangka tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu juga menyebut lembaganya dapat melakukan upaya paksa apabila diperlukan.
KPK kemudian kembali memanggil Satori pada 31 Agustus 2026. Namun, Satori tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Penyidik KPK selanjutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Satori untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut. Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status Satori sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya masih akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
