13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

1787995979167

Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Daftarnya mencakup korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. (Foto: gerindra).

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perbuatan pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan para ahli serta membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Daftar 13 Tindak Pidana

Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:

Tindak pidana korupsi.

Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Tindak pidana terorisme.

Tindak pidana penyelundupan manusia.

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Tindak pidana di bidang kehutanan.

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perbankan.

Tindak pidana di bidang perasuransian.

Tindak pidana di bidang pertambangan.

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, para ahli yang memberikan masukan menilai ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tersebut perlu mempertimbangkan karakter kejahatan. Di antaranya tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak secara ekonomi kepada publik.

DPR Bandingkan Aturan di Sejumlah Negara

Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III juga melakukan studi perbandingan terhadap mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana tertentu yang dianggap signifikan, termasuk yang memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$30.000.

Selain Selandia Baru, Komisi III mencermati penerapan mekanisme serupa di Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, dan Thailand. Thailand, misalnya, memasukkan sejumlah kejahatan serius seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, perdagangan senjata atau bahan peledak, hingga pendanaan terorisme dalam kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR. Prosesnya juga disertai penyerapan aspirasi masyarakat dan masukan dari para ahli. Komisi III sebelumnya menyatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III menyebut telah melakukan 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap masukan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, tetapi juga mekanisme perampasan, tata kelola aset, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Sejumlah ahli sebelumnya mengingatkan bahwa mekanisme NCB harus disertai standar pembuktian yang ketat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. Komisi III juga menerima masukan agar pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset mendapat perlindungan hukum.

Habiburokhman menegaskan RUU tersebut diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk pemulihan aset, tetapi tetap proporsional dan memberikan kepastian hukum. “Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujarnya.

Dengan demikian, daftar 13 tindak pidana tersebut masih merupakan bagian dari proses penyusunan RUU dan pembahasannya masih dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang.

(berbagai sumber)