KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

rumah dprd bengkulu di jaksel ledy

Satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (31/8/2026). (Foto: KPK)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita rumah tersebut pada 31 Agustus 2026. Aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya berhenti pada penyitaan aset. KPK masih menelusuri proses perolehan rumah tersebut serta hubungan aset dengan rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.

KPK juga memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik akan menelusuri keberadaan serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan pada Juli 2026. Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu turut digeledah pada 26 Juli, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di dalam rumah.

KPK menyatakan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(A. Rayyan K / KPK RI)