Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Diminta Fuad Hasan

Muhadjir-Effendy

Menteri Agama ad interim tahun 2022 Muhadjir Effendy mengaku telah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 atas permintaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. (Foto: setkab.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Agama RI ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022. Surat tersebut dibuat setelah dirinya mendapat permintaan dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.

Muhadjir menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Menurut Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Haji, permintaan tersebut berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota haji dari kuota reguler menjadi haji khusus untuk kepentingan Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

“Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK,” ujar Muhadjir dalam persidangan.

Muhadjir menjelaskan, pemerintah melalui surat yang ditandatanganinya kemudian memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk mengelola kuota tersebut. Pengalihan itu, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan adanya persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Muhadjir juga mengaku tidak mengenal Fuad Hasan sebelum pertemuan tersebut. Ia baru mengetahui Fuad sebagai salah satu anggota asosiasi yang menyampaikan permintaan terkait pengalihan kuota haji.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir menegaskan dirinya maupun keluarganya tidak pernah menerima uang, fasilitas, ataupun layanan umrah gratis dari Fuad. “Saya maupun keluarga saya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas, maupun umroh gratis dari Fuad.”

Muhadjir hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba. Dalam perkara tersebut, Asrul didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Keempat terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mendakwa mereka mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)