Kemensos Buka Dua Jalur Sanggah Data Desil: Online via Aplikasi dan Offline ke Kantor Desa

1788357514688

Masyarakat yang merasa status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai bisa mengajukan pembaruan data secara online atau offline. (Foto: Gemini AI)

GEBRAK.ID,JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan masyarakat dapat menyanggah dan memperbaiki data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jika merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Pernyataan ini merespons keluhan sejumlah masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran status desil yang menjadi acuan berbagai program bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah terbuka terhadap koreksi jika ditemukan kekeliruan dalam penetapan data. “Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/8).

Dua Jalur Sanggah Data Desil

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) menjelaskan masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui dua cara :

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, kemudian melakukan langkah-langkah berikut:·

Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga·

Login ke aplikasi·

Pilih tombol “Usulkan Pembaruan” atau “Request Pembaruan Data”·

Isi pertanyaan yang tersedia dengan data kondisi ekonomi terkini·

Unggah dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga serta bagian dalam dan luar rumah·

Kirim permohonan pembaruan data

2. Mendatangi Kantor Desa atau Dinas Sosial (Offline).

Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial daerah dengan membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung relevan. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan kepada petugas.

Proses Verifikasi dan Pemeringkatan Ulang

Setelah pengajuan dilakukan, baik melalui aplikasi maupun offline, petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan verifikasi dan survei lapangan secara langsung. Data hasil survei kemudian diproses melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Aidil Adha, menjelaskan BPS melakukan pemutakhiran data desil secara berkala setiap tiga bulan. “Nanti itu akan sampai ke BPS dan akan didesilkan ulang. Jadi memang bagi yang merasa desilnya tidak pas, silakan melakukan sanggahan,” ujarnya.

Data DTSEN Bersifat Dinamis

Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa DTSEN merupakan data yang dinamis dan terus diperbarui. Perubahan kondisi keluarga seperti kelahiran, kematian, atau perubahan status ekonomi dapat memengaruhi posisi desil seseorang. “Dari tiga data yang dibangun ini terus kita perbaiki. Mungkin kadang-kadang ada hal-hal yang belum sinkron dan itu terus kita perbaiki,” kata Gus Ipul.

Cara Cek Status Desil

Masyarakat dapat mengecek posisi desil secara mandiri melalui:· Laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan data wilayah sesuai KTP. Sistem akan menampilkan informasi identitas penerima, kelompok desil, jenis bansos yang diperoleh, dan periode penyalurannya.

Pentingnya Akurasi Data Desil

Pengelompokan desil menjadi sangat krusial karena menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program perlindungan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta BPS melakukan pemutakhiran data maksimal 10 hari kerja jika sudah dilakukan sanggah desil.

“Kepada seluruh masyarakat yang hari ini kondisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka silakan membuka laman yang ada di BPS, atau datang ke kantor BPS masing-masing,” imbaunya.

(Dinar K/ berbagai sumber)