Kemendikdasmen Pastikan Asap Karhutla tak Hentikan Hak Belajar Siswa

karhutla gogot kemendikdasmen

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kanan) dan pejabat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam konferensi pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap tidak menghentikan hak belajar peserta didik di wilayah terdampak.

Penyesuaian pembelajaran memang dapat dilakukan ketika kualitas udara membahayakan kesehatan. Namun, sekolah tetap harus memastikan kegiatan belajar berlangsung dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti siswa mendapatkan masa libur.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Gogot dalam konferensi pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.

Sekolah menentukan pola pembelajaran dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Saat ISPU berada pada kategori Baik, pembelajaran berlangsung normal. Pada kategori Sedang, kegiatan tatap muka tetap berjalan dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Jika ISPU masuk kategori Tidak Sehat, sekolah dapat membatasi pembelajaran tatap muka dan memberikan perlindungan tambahan, terutama bagi kelompok rentan. Ketika kualitas udara mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke metode pengganti.

“Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.

Berdasarkan data per 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi menjalankan pembelajaran dari rumah.

Kalimantan Barat mencatat jumlah terbesar, yakni 8.888 satuan pendidikan dengan 1.001.440 peserta didik. Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Kemendikdasmen menegaskan pembelajaran jarak jauh tidak selalu harus menggunakan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan dari rumah, guru kunjung dengan memperhatikan keselamatan, serta radio atau televisi lokal.

Selama kondisi darurat, beban belajar juga disederhanakan dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Pemerintah turut menyiapkan ruang kelas aman asap serta sekolah rujukan aman asap di wilayah terdampak.

Gogot mengajak orang tua ikut memantau kualitas udara, membatasi aktivitas anak di luar rumah ketika kondisi memburuk, serta memastikan perlindungan kesehatan anak.

“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi. Negara bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan memastikan anak-anak tetap aman sekaligus tetap memperoleh haknya untuk belajar,” ujar Gogot menandaskan.

(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)