DPR Soroti KUR: Jangan Ukur dari Meja Bank, Ukur dari Meja Pelaku Usaha

1789222223102

KUR agar tidak sekadar mengejar target penyaluran, tetapi benar-benar menggerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong reformasi tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tidak sekadar mengejar target penyaluran, tetapi benar-benar menggerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kritik itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VII ke Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Paradigma Baru: Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Hendry menegaskan keberhasilan KUR tidak boleh diukur dari besarnya dana yang tersalurkan. Menurutnya, parameter utama adalah dampak nyata terhadap pertumbuhan usaha penerima pembiayaan. “Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha,” ujar Hendry, dikutip dari Antara.

Politikus PKS ini menyoroti UMKM yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, akses pembiayaan bagi UMKM bukan urusan perbankan semata, melainkan bagian dari strategi ekonomi nasional.

Agunan Masih Jadi Hambatan di Lapangan

Salah satu persoalan yang terus muncul adalah permintaan agunan tambahan kepada pelaku usaha mikro. Padahal, aturan jelas menyebut KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. “Sampai masa reses kemarin, masih menerima laporan, di bawah Rp100 juta yang tanpa agunan itu masih menjadi persoalan,” ungkap Hendry dalam keterangan terpisah.

Kementerian UMKM menegaskan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Deputi Bidang Kewirausahaan Riza Damanik menegaskan lembaga penyalur tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

Masyarakat yang menemukan praktik menyimpang mulai dari permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, hingga percaloan diminta melapor melalui SP4N-LAPOR! atau email dikur@ekon.go.id.

Dorong Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Hendry juga mendorong alternatif pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP-based financing) bagi pelaku ekonomi kreatif. Menurutnya, banyak pelaku usaha kreatif memiliki aset bernilai seperti hak cipta, merek, dan desain, tetapi tidak punya tanah atau bangunan untuk dijadikan agunan.

Capaian KUR 2026 Hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR mencapai Rp169 triliun dan menjangkau 2,65 juta debitur UMKM di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta merupakan debitur baru yang pertama kali mengakses pembiayaan formal, sementara 511 ribu pelaku UMKM tercatat naik kelas.

Pemerintah menargetkan total penyaluran KUR sepanjang 2026 sebesar Rp290 triliun. KUR Super Mikro dikenakan bunga 3 persen efektif per tahun, sedangkan KUR Mikro dan KUR Kecil untuk sektor produksi serta perdagangan berorientasi ekspor dikenakan bunga 6 persen efektif per tahun.

(Dinar K/ berbagai sumber)