Pajak Digital Makin Gemuk, DJP Kemenkeu Raup Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026

pajak-ilustrasi-pixa

Penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan tersebut.

“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Secara rinci, penerimaan sepanjang 2026 hingga Agustus berasal dari PPN PMSE sebesar Rp8,38 triliun. Kemudian pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp268,95 miliar, pajak dari teknologi finansial atau peer-to-peer lending mencapai Rp878,18 miliar, sedangkan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp1,67 triliun.

Jika dihitung sejak penerapan masing-masing skema, nilai penerimaan pajak ekonomi digital jauh lebih besar. Hingga 31 Agustus 2026, total setoran kumulatif mencapai Rp57,23 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPN PMSE Rp44,05 triliun, pajak kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, serta Pajak SIPP Rp5,75 triliun.

Untuk PPN PMSE, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha sebagai pemungut hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp44,05 triliun.

Pada Agustus 2026, DJP menambah dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Penerimaan dari aset kripto juga terus masuk ke kas negara. Secara kumulatif sejak 2022 hingga Agustus 2026, pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun. Komponennya terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sektor fintech turut memberikan kontribusi Rp5,28 triliun secara kumulatif. Sementara itu, Pajak SIPP telah mencapai Rp5,75 triliun sejak 2022. Penerimaan SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN Rp5,33 triliun.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya basis perpajakan di tengah pertumbuhan aktivitas ekonomi berbasis digital. Inge berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat sehingga sistem perpajakan dapat berjalan lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge menandaskan.

(Devona R/Sumber: Kemenkeu)