Muhammadiyah Desak BPJPH Beri Label Nonhalal pada Rokok dan Vape
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Pertemuan itu berlangsung di Jakarta pada Rabu (16/9/2026) dan membahas status rokok serta vape dalam perspektif jaminan produk halal sekaligus perlindungan masyarakat.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon mengatakan sikap Muhammadiyah terhadap rokok telah tertuang dalam Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Sementara untuk rokok elektronik, Muhammadiyah memiliki Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Menurut Nur Fajri, keputusan tersebut antara lain mempertimbangkan dampak rokok terhadap kesehatan. Muhammadiyah juga menilai konsumsi rokok berkaitan dengan unsur adiktif serta zat yang membahayakan tubuh.
“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits, mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, membahayakan diri dan orang lain, rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” kata Nur Fajri seperti dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (18/9/2026).
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menilai pencantuman keterangan nonhalal dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan ikut menekan konsumsi sekaligus mengurangi dampak rokok terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga.
Dari sisi ekonomi, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak produksi dan konsumsi rokok terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan dalam bukunya, Drakula Ekonomi.
“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan,” kata Mukhaer.
Sementara itu, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna menyatakan sertifikasi halal pada rokok berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. IPM, kata dia, akan terus menjalankan kampanye antitembakau untuk melindungi generasi muda.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memberikan penjelasan berbeda terkait proses penetapan status tersebut. Ia menyatakan secara substantif rokok bukan produk halal, tetapi BPJPH terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga kini, menurut Haikal, MUI belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Di sisi lain, regulasi BPJPH memang telah mengatur mekanisme keterangan tidak halal. Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal. BPJPH juga menegaskan produk nonhalal dapat beredar sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan.
Dengan demikian, usulan Muhammadiyah saat ini masih berada dalam tahap advokasi dan pembahasan. Keputusan mengenai penerapan keterangan nonhalal pada rokok dan vape tetap membutuhkan proses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
(A. Rayyan K/Sumber: Muhammadiyah)
