Universitas Muhammadiyah Kudus Gandeng MK untuk Dorong Kesadaran Hukum Generasi Muda

UMKU Kudus

Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat pengembangan pendidikan di bidang hukum dan konstitusi dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK) di kampus UMKU, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026). (Foto: Gebrak.id)

GEBRAK.ID — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat pengembangan pendidikan di bidang hukum dan konstitusi dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara UMKU dan MK di kampus UMKU, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026).

Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperluas pemahaman mengenai hukum dan konstitusi di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam penandatanganan tersebut, MK diwakili Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. Sementara UMKU diwakili Wakil Rektor Dr. Rizka Himawan. Kegiatan itu turut disaksikan Sekretaris Jenderal MK Dr. Heru Setiawan, civitas akademika, serta ratusan mahasiswa hukum UMKU.

Arsul Sani menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap konstitusi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hukum.

“Saya menyambut baik kerja sama dalam bidang pendidikan dan pengembangan konstitusi, khususnya di lingkungan UMKU ini. Dunia kampus termasuk yang jadi andalan kami dalam upaya penyadaran dan penguatan pemahaman konstitusi dan hukum masyarakat,” ujar Arsul.

Kerja sama antara MK dan perguruan tinggi bukan hal baru. Pada April 2026, MK juga mencatat sejumlah nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, antara lain Universitas Negeri Semarang, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Universitas Tidar.

Fokus kerja sama tersebut antara lain peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi.

Di Kudus, penguatan pendidikan konstitusi juga terlihat dari berbagai kegiatan MK. Pada Jumat (18/9/2026), Arsul Sani juga hadir dalam Dialog Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus dan membahas sejumlah persoalan konstitusional serta perkembangan pengujian undang-undang di MK.

Wakil Rektor UMKU Dr. Rizka Himawan menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia mengatakan UMKU akan segera menindaklanjuti kerja sama dengan MK agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dalam lingkungan akademik.

Rizka berharap kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata bagi dunia pendidikan tinggi untuk bersinergi dengan lembaga negara dalam meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan pemahaman konstitusi di tengah masyarakat.

Kerja sama ini sekaligus membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa, khususnya di bidang hukum, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dekat mengenai praktik ketatanegaraan, hukum konstitusi, serta peran MK dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara.

(Hery Sucipto)