OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih dari Bappebti pada 2027

Dua peraturan OJK

OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). (Ilustrasi: OJK/Gebrak.Id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Melalui kedua regulasi tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Dua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur serta transparan. “Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.”

Atur transisi kewenangan Bappebti ke OJK
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme penahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Ketentuan tersebut dirancang agar proses peralihan berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah mulai berlaku pada 17 September 2026. Namun, pelaksanaan peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, ketika BMKS mulai beroperasi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menyiapkan dua POJK untuk mengatur aspek peralihan kewenangan dan penyelenggaraan BMKS. “Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri,” kata Friderica di Jakarta pada 3 September 2026.

Atur tata kelola dan perdagangan BMKS
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar. Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko. Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari kerangka pengaturan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa. POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, kedua POJK tersebut memiliki tahapan pemberlakuan yang berbeda sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mempersiapkan operasional BMKS.

Dorong pasar komoditas yang transparan
OJK berharap pembentukan kerangka regulasi tersebut dapat mendorong ekosistem BMKS tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing. OJK juga menargetkan BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Sebelumnya, Friderica menyebut keberadaan BMKS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di Indonesia. “BMKS diharapkan menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan transfer pricing, under-invoicing, dan praktik lainnya,” ujar Friderica.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK kini memiliki kerangka awal untuk menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan BMKS. Peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK selanjutnya akan berjalan mulai 1 Januari 2027, seiring dimulainya operasional BMKS. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: OJK, Antara)