Presidential Threshold Dihapus MK, Begini Cara Usung Capres-Cawapres 2029
Putusan MK menghapus syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara. DPR kini masih menyusun aturan baru untuk Pemilu 2029. (Foto: MK).
GEBRAK.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk Pemilu 2029. Putusan tersebut membuat partai politik peserta pemilu tidak lagi harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penghapusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, ketentuan lama yang menjadi dasar presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi dapat digunakan sebagai syarat pencalonan.
MK: Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Capres
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional seluruh partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. MK juga menyatakan pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase tertentu dari jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah nasional.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, persoalan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi bukan sekadar angka 20 persen atau 25 persen. Menurut MK, rezim presidential threshold dalam bentuk berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Lalu Bagaimana Cara Usung Capres pada 2029?
Setelah Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak berlaku, dasar konstitusional pencalonan kembali mengacu pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Namun, mekanisme teknis pencalonan untuk Pemilu 2029 belum sepenuhnya ditentukan dalam undang-undang baru.
DPR saat ini masih membahas revisi UU Pemilu. Komisi II DPR pada April 2026 menyatakan pembahasan masih menghimpun berbagai masukan, termasuk mengenai presidential threshold, parliamentary threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah. Pada September 2026, proses tersebut juga masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi publik.
Komisi II DPR menyatakan masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik nonparlemen, masih diperhatikan dalam penyusunan RUU Pemilu. Artinya, belum ada aturan final yang menetapkan berapa pasangan capres-cawapres yang dapat maju atau seperti apa tata cara pengusulannya pada 2029.
Lima Pedoman MK untuk Aturan Baru
Meski menyerahkan pengaturan teknis kepada pembentuk undang-undang, MK memberikan lima pedoman yang harus diperhatikan DPR dan pemerintah.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
Ketiga, partai politik dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, penggabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang justru membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Keempat, MK memberikan pedoman agar partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, penyusunan aturan baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk dari partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Kelima poin tersebut menjadi rambu bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun aturan baru agar penghapusan presidential threshold tidak kemudian menghasilkan jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Bukan Berarti Semua Orang Bisa Maju sebagai Capres
Penghapusan presidential threshold juga tidak berarti setiap orang dapat mendaftarkan dirinya secara langsung sebagai calon presiden. Konstitusi tetap menempatkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai pihak yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, yang berubah adalah syarat dukungan politik berupa persentase kursi atau suara, bukan ketentuan bahwa pasangan capres-cawapres harus diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Karena aturan teknis baru belum selesai, pola pencalonan Pemilu 2029 masih menunggu hasil pembahasan revisi UU Pemilu.
DPR Masih Bahas Revisi UU Pemilu
Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting karena selain presidential threshold, terdapat sejumlah ketentuan lain yang perlu disesuaikan dengan putusan-putusan MK. DPR pada Juni 2026 menyatakan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Sejumlah isu yang dibahas antara lain sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, daerah pemilihan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga desain keserentakan pemilu.
Sementara itu, DPR pada September 2026 masih menegaskan pembahasan RUU Pemilu berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final mengenai sejumlah ambang batas dalam sistem pemilu. Karena itu, untuk Pemilu 2029, partai politik memang sudah tidak terikat angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai presidential threshold, tetapi tata cara pencalonan secara lengkap masih menunggu aturan baru.
Putusan MK sendiri telah memberikan arah: hak mengusulkan pasangan capres-cawapres berada pada seluruh partai politik peserta pemilu, tanpa persyaratan persentase kursi DPR atau suara nasional. Selanjutnya, DPR dan pemerintah harus menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam UU Pemilu yang baru.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
