Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Mendag Dorong Daya Saing Produk Dalam Negeri

Mendag - Acara Halal

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan kepada awak media pada acara bertajuk “WaktunyaSTARt #JualanNyaman Spesial Perayaan Kolaborasi #BeliLokal” di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). (Foto: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

GEBRAK.ID, SURAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 diharapkan dapat mengakselerasi daya saing produk dalam negeri sekaligus memperluas akses pelaku usaha ke pasar.

Menurut Budi, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi produk untuk dapat memasuki pasar. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi sebenarnya kan kita memang ada aturan mengenai sertifikasi halal. Kalau sudah punya sertifikasi halal, itu salah satu kunci untuk bisa masuk ke pasar. Jadi itu penting sekali,” kata Mendag Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

Budi yang akrab disapa Busan tersebut juga mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan berbagai kanal pendampingan yang disediakan pemerintah. Menurut dia, pendampingan tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalani proses sertifikasi halal. “Proses sertifikasi itu gampang, mudah. Jadi teman-teman (UMKM), saya kira tidak usah khawatir. Pasti ada asistensi dari pemerintah, ada pendampingan, diajari cara mendaftarnya bagaimana. Jadi kita beri kemudahan semua agar akses pasar teman-teman itu mudah,” ujar Mendag.

Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk dan jasa sesuai dengan tahapan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya mencakup produk makanan dan minuman serta jasa penyajian, termasuk restoran. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut cakupan penahapan kewajiban sertifikasi halal antara lain meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Penahapan kewajiban tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk produk luar negeri atau impor, sesuai dengan jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Dengan pemberlakuan kewajiban tersebut, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sejak dini agar produk dapat memenuhi ketentuan sekaligus memiliki akses pasar yang lebih luas. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)