Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Target Disahkan 15 Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat mendengar aspirasi pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI menyatakan akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menjadikannya agenda super prioritas. Pembahasan bahkan akan tetap dilakukan pada masa reses untuk mempercepat proses penyusunan dan menyerap aspirasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengerahkan seluruh upaya agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Komisi III juga berencana memanfaatkan sekitar delapan hari kerja masa reses untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU). “Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut tidak hanya berlangsung pada masa sidang. Komisi III tetap membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Ia juga menilai kinerja Komisi III DPR RI periode 2024–2029 tidak dapat disamakan begitu saja dengan periode-periode sebelumnya. Menurut dia, sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode sekarang merupakan anggota baru. Selain itu, struktur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga mengalami perubahan.
Habiburokhman sekaligus menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat karena rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008. Ia mengatakan anggota Komisi III DPR periode sekarang belum menjadi bagian dari parlemen ketika usulan tersebut pertama kali diajukan.
Pada awal periode 2024–2029, Komisi III terlebih dahulu memproses perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Habiburokhman, KUHAP didahulukan karena menjadi fondasi dasar dalam penanganan hukum pidana. “Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ucap Habiburokhman.
Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian mengarahkan fokus pada RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan bahwa dirinya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III selama periode DPR saat ini. “Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ucapnya.
Desakan Percepatan
Target tersebut sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, pada 22 September 2026 juga menegaskan bahwa pembahasan masih berjalan di Komisi III dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK.
Desakan percepatan juga datang dari masyarakat. Dalam audiensi dengan pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pimpinan DPR ketika itu menyatakan target pengambilan keputusan di tingkat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Di sisi lain, proses percepatan tetap disertai pembahasan mengenai substansi dan mekanisme pengaturan. DPR menyatakan pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan membuka ruang partisipasi publik. Sejumlah anggota Komisi III juga menekankan pentingnya kepastian hukum serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan mekanisme perampasan aset.
Dengan demikian, Komisi III kini mengejar dua agenda sekaligus: mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset dan memastikan masukan dari publik serta pemangku kepentingan tetap menjadi bagian dari proses penyusunannya. Target yang ditegaskan DPR adalah pengesahan melalui rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)
