Ipda Yayat Sudrajat Disorot KPK, Punya Belasan Rumah di Tengah Pengusutan Suap Proyek Bekasi

1790146584563

Dari OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara hingga dugaan fee Rp16 miliar, KPK kini menelusuri aset Ipda Yayat Sudrajat di sejumlah wilayah. (Foto: dok. KPK)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, menjadi sorotan dalam pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Perhatian KPK terhadap Yayat menguat setelah penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang serta kepemilikan aset berupa belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang diduga berkaitan dengan Yayat tersebar antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. KPK masih menelusuri hubungan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara suap proyek Pemkab Bekasi.

Hingga 23 September 2026, Yayat belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus bermula dari OTT Bupati Bekasi

Perkara yang kemudian menyeret nama Yayat bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK selanjutnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara saat itu, KPK menduga Ade menerima uang hingga Rp14,2 miliar. Angka tersebut terdiri atas dugaan uang ijon proyek sekitar Rp9,5 miliar serta penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar sepanjang 2025. Nama Yayat muncul dalam persidanganPengusutan kemudian berkembang ketika nama Yayat muncul dalam persidangan perkara tersebut.

Dalam persidangan perkara Sarjan pada 8 April 2026, Yayat mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK kemudian mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada April 2026 menyebut adanya fakta persidangan mengenai fee yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar. Keterangan tersebut juga disebut telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, angka Rp16 miliar tersebut merupakan dugaan penerimaan yang masih didalami penyidik, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Yayat terbukti menerima seluruh jumlah tersebut.

Dalam surat dakwaan terhadap Sarjan, jaksa KPK juga menyebut adanya pemberian uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang 2024-2025.

KPK mulai menelusuri belasan rumah

Penelusuran terhadap aset Yayat semakin serius pada September 2026. Pada 21 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah Yayat di wilayah Depok. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur. Dari penggeledahan di Cibubur, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah. Aset tersebut disebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta sejumlah wilayah lainnya. KPK kini berusaha mengonfirmasi kepemilikan dan asal-usul aset tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan uang yang diduga diterima Yayat dalam perkara proyek Pemkab Bekasi.

KPK belum tetapkan Yayat sebagai tersangka

Meski namanya muncul dalam persidangan dan asetnya tengah ditelusuri, posisi hukum Yayat per 23 September 2026 perlu dibedakan dari tiga tersangka awal perkara. KPK pada Agustus 2026 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan itu.

Artinya, dugaan keterlibatan Yayat dan kaitan aset-asetnya dengan perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK periksa 11 saksi terbaru

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 22 September 2026. KPK memeriksa 11 saksi untuk mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat. Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro, mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan, serta sejumlah pihak swasta.

Budi mengatakan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak swasta selain Sarjan dan proyek yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat. Dengan demikian, pengusutan KPK kini tidak hanya berfokus pada aset Yayat, tetapi juga pada dugaan perannya dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Perkara pokok sudah menghasilkan vonis

Sementara itu, perkara pokok yang menjadi pintu masuk pengusutan tersebut telah sampai pada tahap putusan. Pada 14 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang. Ade dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ayah Ade, HM Kunang, juga telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara tersebut. Namun, putusan terhadap perkara pokok itu tidak serta-merta membuat Yayat berstatus sebagai tersangka. KPK masih harus menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang, peran dalam proyek, serta keterkaitan aset yang kini ditelusuri.

Pemeriksaan Propam juga pernah dilakukan

Di luar proses KPK, Yayat juga disebut pernah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan KPK pada 21 September 2026. Yayat disebut tidak ditempatkan secara khusus atau menjalani patsus.

Menurut keterangan kepolisian, Yayat juga telah mengajukan pengunduran diri sekitar enam bulan sebelumnya. Namun, informasi mengenai status akhir pengunduran dirinya merupakan ranah institusi Polri dan perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Perkembangan per 23 September 2026

Hingga Rabu, 23 September 2026, terdapat beberapa hal penting dalam pengembangan perkara Yayat Sudrajat.

Pertama, KPK tengah menelusuri belasan aset yang diduga terkait dengannya di berbagai wilayah.

Kedua, KPK telah menggeledah rumah Yayat di Cibubur dan Depok serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Ketiga, KPK mendalami dugaan penerimaan uang sekitar Rp16 miliar yang sebelumnya muncul sebagai fakta persidangan.

Keempat, penyidik memeriksa 11 saksi terkait dugaan proyek Pemkab Bekasi yang disebut dikerjakan atas arahan Yayat.

Kelima, sampai saat ini KPK belum mengumumkan penetapan Yayat sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Karena proses penyidikan masih berjalan, asal-usul belasan rumah dan aset lain yang tengah ditelusuri KPK belum dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana sebelum ada pembuktian hukum. KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara dugaan penerimaan uang dan aset yang dimiliki atau dikuasai Yayat Sudrajat.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)