Polri Ajukan 6 Saksi Kasus Penyadapan Prabowo ke LPSK, Perlindungan Masih Ditelaah
Pengajuan perlindungan saksi ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi intervensi terhadap para saksi kunci. (Foto: Setkab)
GEBRAK.ID,JAKARTA— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut kini tengah ditelaah oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan identitas keenam saksi maupun estimasi waktu penyelesaian penelaahan. “Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias dikutip dari detikcom, Minggu (8/11).
Empat Jenderal Sudah Jadi Tersangka
Permohonan perlindungan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah eks Kapolri yang juga mantan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso; dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Baca Juga
Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.
Kronologi dan Jerat Hukum
Berdasarkan pemaparan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, padahal tidak ada proses penegakan hukum yang berjalan.
Pada Oktober 2026, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Pengajuan perlindungan saksi ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi intervensi terhadap para saksi kunci, mengingat kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi internal Polri.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID