Jimly Asshiddiqie Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Ada Unsur Makar?

jimly kprp polri

Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe. (Foto: Dok. Polri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto berpotensi mengandung unsur makar. Namun, ia mengingatkan bahwa kesimpulan tersebut tidak bisa diambil sebelum proses hukum membuktikannya di pengadilan.

Jimly mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” kata Jimly di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap sejumlah tindakan penyadapan ilegal.

Jimly menyebut ancaman pidananya dapat mencapai minimal 10 tahun. Sementara itu, penerapan pasal makar dengan ancaman hukuman mati membutuhkan pembuktian yang lebih mendalam.

Ia juga menilai pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam perkara ini. Pengadilan nantinya harus menguji apakah penyadapan tersebut sekadar berkaitan dengan kepentingan tertentu atau memiliki tujuan yang lebih serius terhadap penyelenggaraan negara.

“Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” ujar Jimly.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 3 November 2026, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, penyidik menetapkan mantan Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat.

Polri menyatakan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena mengalami kondisi kesehatan pascastroke.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dan kemungkinan penerapan pasal makar tetap harus diuji melalui proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

(A. Rayyan K/Sumber: Antara)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID