Presiden Prabowo Percepat Rencana Perluasan Pendidikan Gratis hingga Kuliah PTN
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pemerintah kini menyiapkan langkah agar pendidikan gratis dapat menjangkau jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. (Foto: Setkab RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mempercepat rencana perluasan pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus meminta pemerintah mematangkan skema kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pemerintah kini menyiapkan langkah agar pendidikan gratis dapat menjangkau jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” ujar Teddy.
Rencana tersebut sejalan dengan pernyataan Prabowo pada 18 September 2026. Saat itu, Presiden menegaskan biaya pendidikan negeri dari SD hingga universitas harus dapat digratiskan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, perhatian pemerintah kini juga mencakup jenjang taman kanak-kanak. Pemerintah sedang menyiapkan dukungan dalam kerangka Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari satu tahun pendidikan prasekolah.
Sementara itu, rencana pendidikan gratis di PTN masih membutuhkan penghitungan lebih lanjut. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pemerintah sedang mengkaji skema, tahapan, serta kemampuan fiskal negara.
“Ini yang kami sedang lakukan hitung-hitungan, makanya hari ini ada rapat untuk membicarakan skema-skema, tahapan-tahapan dan lain-lainnya,” kata Brian.
Pemerintah kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Tim tersebut melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan, untuk mengkaji lebih rinci rencana kuliah gratis di PTN.
Dalam rencana itu, pemerintah membahas pembebasan biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal. Namun, penerapannya belum ditetapkan karena pemerintah masih menyesuaikan skema dengan kapasitas fiskal.
Selain sekolah dan PTN, pemerintah juga memperkuat perhatian terhadap pendidikan pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah struktur Kementerian Agama dan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
(Devona R/Sumber: Setneg)
