Kapolri Suyudi Bantah Kasus Listyo Sigit Bermuatan Persaingan Internal Polri
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan murni proses penegakan hukum. Ia membantah perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau perebutan pengaruh di lingkungan internal Polri. (Foto: Polri)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan murni proses penegakan hukum. Ia membantah perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau perebutan pengaruh di lingkungan internal Polri.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, dinamika yang terjadi setelah sejumlah perwira tinggi Polri terseret dalam perkara penyadapan harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian. Ia juga meminta jajarannya tetap solid dan tidak mengabaikan tugas utama melayani masyarakat.
“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi.
Suyudi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat.
Baca Juga
Suyudi juga mengapresiasi kehadiran Ketua Umum PP Polri beserta jajaran pengurus. Ia menyebut para purnawirawan selama ini memberikan masukan, saran, dan dukungan kepada kepolisian.
“Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujarnya.
Kapolri turut menginstruksikan seluruh anggota di berbagai wilayah agar tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan jajarannya untuk terus hadir dan bekerja bersama masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menduga ketiganya terlibat penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Kapolri mengusut perkara itu secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus.
Dengan demikian, Suyudi menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Penyidikan juga masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID