Banding Dikabulkan, Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. (Foto: Metro TV)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun.
Putusan tersebut mengurangi hukuman Nadiem dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nadiem harus menjalani hukuman pengganti selama 140 hari.
Pengadilan Tinggi DKI juga mengubah ketentuan mengenai uang pengganti. Berdasarkan laporan hasil putusan banding, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi sekitar Rp548,76 miliar dengan ketentuan pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Ketika itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim juga menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat, yakni 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut juga mencakup denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5,67 triliun.
Nadiem kemudian mengajukan banding. Tim penasihat hukumnya melalui advokat Zaid Mushafi sebelumnya menyatakan permohonan banding dimaksudkan untuk meminta Pengadilan Tinggi kembali memeriksa sejumlah fakta dan pertimbangan yang digunakan hakim tingkat pertama.
Kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain. Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, misalnya, mendapat vonis lima tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan putusan banding terbaru tersebut, hukuman Nadiem kini menjadi sembilan tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan ketentuan uang pengganti sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
