Akhmad Muzakki Berhenti Jadi Rektor UINSA Setelah Sepekan Dilantik

biro sdm kemenag muhammad zain

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag RI Muhammad Zain. (Foto: Kemenag)

GEBRAK.ID, SURABAYA — Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar memberhentikan dengan hormat Prof. Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Keputusan itu terbit hanya sekitar sepekan setelah Muzakki dilantik untuk periode kedua.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9/2026). Sebelumnya, Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama pada Selasa (22/9/2026).

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain di Jakarta, Rabu.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Agama memberhentikan Muzakki dengan hormat sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memimpin UINSA. Sebelumnya, Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September 2026. Jabatan itu menjadi periode keduanya memimpin kampus tersebut.

Untuk menjaga keberlangsungan administrasi dan kegiatan akademik, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Rektor UINSA.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Pasal 12 aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk memperpanjang masa jabatan atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas apabila jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Muhammad Zain.

Pergantian tersebut terjadi di tengah polemik mengenai kepemimpinan UINSA. Sejumlah mahasiswa sebelumnya menggelar aksi penolakan terhadap Muzakki setelah pelantikan pada 15 September 2026. Pada Senin (21/9/2026), mahasiswa bahkan menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko aksi.

Aspirasi mengenai proses pemilihan rektor dan tata kelola kampus kemudian dibawa ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada 21 September 2026. Sehari setelahnya, Komisi VIII DPR meminta persoalan UINSA segera diselesaikan dan mendesak penangguhan jabatan rektor agar polemik tidak mengganggu kegiatan akademik.

Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, Muzakki menyerahkan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama pada 22 September 2026. Kemenag kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian pada hari berikutnya.

(A. Rayyan K/Sumber: Kemenag RI)