Komisi II DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Pembahasan Dimulai Pekan Depan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Fraksi Nasdem DPR RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Pembentukan panja berlangsung dalam rapat internal Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Langkah tersebut menandai dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme panja di parlemen.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, keputusan pembentukan panja telah disahkan secara formal dalam rapat internal tersebut.
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy saat ditemui para wartawan di kompleks parlemen.
Setelah panja terbentuk, Komisi II akan menyusun agenda kerja untuk menentukan tahapan pembahasan berikutnya. Rifqinizamy mengatakan jadwal kerja panja akan dibahas dalam rapat pada Senin (5/10/2026). “Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.
RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II DPR sebelumnya juga telah membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut. DPR menyebut partisipasi publik menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Rancangan revisi tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan dokumentasi resmi DPR, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk penyelenggara, pelaksanaan, pelanggaran, sengketa, hingga tindak pidana pemilu.
Sebelumnya, Rifqinizamy memastikan panja RUU Pemilu akan dibentuk pada 2026. Komisi II mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi sebagai bagian dari proses legislasi.
Pembahasan RUU Pemilu juga akan berjalan bersamaan dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab Komisi II DPR RI. Rifqinizamy menyebut terdapat 16 RUU lain yang akan digodok, terdiri atas 15 RUU mengenai kabupaten/kota dan RUU Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, DPR sebelumnya menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara hati-hati. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut perlu dikaji agar perubahan yang dibuat dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu sekaligus memberikan kepastian hukum.
Dengan terbentuknya panja, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki tahap kerja yang lebih formal di Komisi II DPR RI. Agenda dan jadwal pembahasan selanjutnya akan ditentukan dalam rapat pada awal Oktober 2026.
(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID