Panja RUU Pemilu Tunda Rapat hingga Masa Reses Berakhir
Rencana Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) menggelar rapat pembahasan pada pekan ini akhirnya batal. Komisi II DPR RI memutuskan menjadwalkan ulang agenda tersebut setelah masa reses anggota dewan berakhir. (Foto ilustrasi: Dok. Kemenkeu RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Rencana Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) menggelar rapat pembahasan pada pekan ini akhirnya batal. Komisi II DPR RI memutuskan menjadwalkan ulang agenda tersebut setelah masa reses anggota dewan berakhir.
Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya masih menyesuaikan waktu untuk memulai pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Rapat perdana diperkirakan berlangsung pekan depan, setelah DPR menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang.
“Rapat masih menyesuaikan waktu. Kemungkinan minggu depan setelah masa reses selesai,” ujar Bahtra saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Semula, Panja menjadwalkan rapat perdana pada pekan ini dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda tersebut telah disusun sejak pembentukan Panja pada akhir masa sidang pertengahan Oktober lalu.
Dengan perubahan jadwal itu, Panja akan kembali menyusun agenda pembahasan, termasuk rencana audiensi untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Bahtra menegaskan penyesuaian tersebut akan mengikuti agenda masa persidangan berikutnya.
Baca Juga
“Kita sesuaikan masa sidang nanti ya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan rencana untuk memulai pembahasan RUU Pemilu meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Salah satu isu yang masuk dalam perhatian Panja adalah polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Dede menyebut evaluasi persoalan itu dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu, bukan agenda khusus yang berdiri sendiri.
Di sisi lain, RUU Pemilu belum masuk dalam empat agenda legislasi yang menjadi prioritas DPR pada Masa Persidangan II hingga akhir Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan empat rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus parlemen, yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Penundaan pembahasan RUU Pemilu menjadi perhatian karena persiapan menuju Pemilu 2029 membutuhkan kepastian regulasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Putusan tersebut mengatur pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu perlu diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu menjadi salah satu agenda penting untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan MK dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu mendatang.
(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID