Pemerintah Imbau Bendera Setengah Tiang 30 September, Penuh pada 1 Oktober 2026
Ilustrasi bendera merah putih setengah tiang. (Ilustrasi AI/Gebrak.Id/zaky)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026. Selanjutnya, bendera dikibarkan satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026. Pedoman tersebut menjadi acuan pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian keterangan Surat Pedoman tersebut, dikutip Gebrak.id
Berdasarkan pedoman tersebut, pengibaran bendera pada 30 September dilakukan sebagai bagian dari penghormatan dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Sementara pada 1 Oktober, pengibaran kembali dilakukan secara penuh bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut hingga kini berstatus berlaku, dengan sejumlah ketentuan pidananya telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan mengenai Bendera Negara, pengibaran setengah tiang merupakan tanda berkabung. Tata cara pengibaran dilakukan dengan menaikkan bendera terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, kemudian menurunkannya secara perlahan ke posisi setengah tiang. UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur bahwa Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan secara perlahan-lahan dan khidmat serta tidak boleh menyentuh tanah.
Dengan demikian, pengibaran bendera pada 30 September 2026 perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggunaan Bendera Negara serta pedoman peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang telah diterbitkan pemerintah.
Makna Pengibaran pada 30 September dan 1 Oktober
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September berkaitan dengan rangkaian sejarah Gerakan 30 September 1965 dan penghormatan kepada para perwira TNI Angkatan Darat yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pada tanggal tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan kembali satu tiang penuh sebagai bagian dari pelaksanaan peringatan nasional.
Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026 juga menetapkan pelaksanaan upacara di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan. Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pemerintah melalui pedoman tersebut juga mengajak masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam rangkaian peringatan dengan mengikuti ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih pada kedua tanggal tersebut. (*)
(Zaky Al Hamzah/Antara)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID