Polri dan Masa Depan Demokrasi: Pekerjaan Rumah Kapolri Baru

kapolri dan wakapolri baru selamat

Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. kini menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H. sebagai Wakapolri baru. (Foto: Istimewa)

Oleh Ikhsan Yosarie, Merisa Dwi Juanita, dan Halili Hasan *)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak kepemimpinan baru di bawah Jenderal Suyudi Ario Seto, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pergantian ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan reformasi kepolisian sekaligus menakar arah perubahan yang akan ditempuh ke depan.

Selama kepemimpinan Listyo Sigit, Polri mengusung agenda Transformasi Polri Presisi yang mencakup prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Namun, pelaksanaan agenda tersebut masih menghadapi berbagai persoalan yang memicu kritik publik, terutama menyangkut profesionalitas dan akuntabilitas, penggunaan kekuatan, integritas penegakan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

Studi SETARA Institute berjudul Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 (2024) mengidentifikasi 130 persoalan aktual dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Persoalan tersebut mencakup penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemetaan itu memperlihatkan bahwa persoalan transformasi Polri tidak semata-mata bersumber dari perilaku individu aparat. Lebih jauh, masalah tersebut berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, kultur organisasi, hingga akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan.

Tantangan tersebut juga tercermin dalam survei terhadap 167 ahli yang dilakukan SETARA Institute. Sebanyak 49,7 persen responden menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk, sedangkan hanya 19,8 persen yang memberikan penilaian baik. Dalam aspek pemolisian demokratis dan humanis, 51,2 persen ahli menilainya buruk dan hanya 19,9 persen yang memberikan penilaian baik.

Penilaian terhadap integritas Polri dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan persoalan yang lebih serius. Sebanyak 58,7 persen ahli memberikan penilaian buruk, sementara hanya 16,6 persen yang menilainya baik.

Temuan tersebut sejalan dengan studi SETARA Institute berikutnya, Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik (2026). Studi ini mengungkap kecenderungan berulangnya berbagai persoalan reformasi kepolisian dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.

Sejumlah masalah yang terus mengemuka meliputi tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan demonstrasi, lemahnya akuntabilitas penggunaan senjata api, kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, arogansi aparat, serta persoalan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Keberulangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya terlembagakan sebagai sistem perubahan yang mampu bertahan melampaui pergantian kepemimpinan. Akibatnya, agenda reformasi berisiko terus berputar dalam siklus yang sama, bergantung pada visi, kebijakan, dan komitmen setiap Kapolri.

Karena itu, pergantian pucuk pimpinan Polri semestinya tidak kembali menjadi titik awal reformasi. Tantangan sesungguhnya adalah mengubah reformasi yang selama ini bergantung pada figur pemimpin (leadership-driven) menjadi perubahan kelembagaan yang berbasis pengetahuan, terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, gagasan “Polri Bersama Masyarakat” yang disampaikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret. Kedekatan Polri dengan masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui narasi kepemimpinan, tetapi harus tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan, kepastian penanganan laporan, penggunaan kewenangan yang akuntabel, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara.

Di sisi lain, Kapolri baru tidak perlu memulai reformasi dari nol. Pemerintah telah memiliki agenda pembenahan kepolisian melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang telah menyampaikan rekomendasi dan peta jalan reformasi hingga 2029 kepada Presiden. Dengan demikian, tantangan utama saat ini bukan menambah jargon atau merancang agenda baru, melainkan memastikan rekomendasi tersebut terlaksana secara konsisten, terukur, dan terbuka terhadap evaluasi publik.

Berdasarkan persoalan tersebut, SETARA Institute menyampaikan tiga catatan penting bagi kepemimpinan baru Polri.

Pertama, reformasi Polri perlu beralih dari pendekatan yang reaktif terhadap peristiwa dan pergantian kepemimpinan menuju reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan (evidence-based reform).

Setiap kebijakan, program, dan desain transformasi harus bertumpu pada pemetaan masalah yang terukur, temuan empiris, evaluasi objektif, data pengaduan masyarakat, serta pembelajaran dari praktik pemolisian demokratis. Dengan pendekatan ini, reformasi tidak sekadar menjadi agenda administratif atau slogan kepemimpinan, tetapi benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

Oleh karena itu, setiap program reformasi perlu memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, mekanisme evaluasi yang objektif, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses publik. Pendekatan tersebut penting agar setiap kebijakan menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar memenuhi target administratif.

Kedua, reformasi harus menjangkau seluruh satuan kepolisian, terutama jajaran kewilayahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari banyaknya kebijakan, peraturan, atau inovasi yang dihasilkan di tingkat pusat. Perubahan harus benar-benar terlaksana secara konsisten hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Standar profesionalitas, penghormatan terhadap HAM, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta kualitas pelayanan harus berlaku di seluruh tingkatan organisasi.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling merasakan dampak dari pelaksanaan reformasi. Karena itu, keberhasilannya perlu dilihat dari pengalaman warga ketika berhadapan dengan kepolisian. Apakah setiap orang memperoleh pelayanan yang setara? Apakah laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan? Apakah penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan? Selain itu, apakah tersedia mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif ketika terjadi pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi keberhasilan reformasi di tingkat pelaksana.

Ketiga, penguatan pemolisian demokratis (democratic policing) harus menjadi inti reformasi Polri.

Dalam negara demokratis, kepolisian tidak hanya bertanggung jawab menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara efektif. Polri juga harus tunduk pada hukum, menghormati HAM, menggunakan kewenangan secara proporsional, terbuka terhadap pengawasan, serta menjamin kebebasan sipil warga negara.

Prinsip tersebut perlu diterjemahkan melalui penguatan akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api, penanganan demonstrasi yang menghormati hak warga, perlindungan kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa berada dalam koridor hukum dan prinsip HAM.

Pengawasan juga tidak semestinya hanya berfungsi sebagai instrumen pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi. Lebih dari itu, pengawasan harus menjadi sistem pencegahan yang efektif untuk memastikan setiap kewenangan kepolisian digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi Polri tidak dapat diukur hanya dari banyaknya slogan transformasi, perubahan regulasi, ataupun program yang diluncurkan. Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari berkurangnya kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan, meningkatnya kepastian serta transparansi penegakan hukum, hingga menguatnya mekanisme akuntabilitas dan perlindungan kebebasan sipil.

Reformasi Polri memiliki keterkaitan langsung dengan masa depan demokrasi Indonesia. Kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, dan tunduk pada kontrol demokratis merupakan salah satu prasyarat penting bagi tegaknya negara hukum yang mampu menjamin keamanan sekaligus melindungi kebebasan warga negara.

Dengan demikian, pekerjaan rumah Kapolri baru bukan sekadar meluncurkan program transformasi atau menawarkan jargon perubahan. Tantangan terbesarnya adalah memastikan reformasi terlembagakan secara kuat, berjalan berkelanjutan, serta menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jakarta, 2 Oktober 2026

*) Koordinator Riset PRI dan RSK, Peneliti PRI, dan Direktur Eksekutif SETARA Institute

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID