OJK Beri Relaksasi Kredit Korban Gempa Flores Selama 3 Tahun, Ini Ketentuannya
Kebijakan khusus OJK berlaku di delapan kabupaten di NTT dan membuka ruang restrukturisasi kredit hingga tiga tahun untuk membantu pemulihan ekonomi warga terdampak gempa. (Foto: Wikipedia)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 dan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan. Langkah ini diambil setelah OJK melakukan pengumpulan data serta asesmen terhadap dampak bencana di wilayah terdampak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keprihatinannya atas bencana yang menimpa masyarakat Flores. Menurut OJK, gempa berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, perlakuan khusus diberikan untuk membantu meringankan beban debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Berlaku di 8 Kabupaten
Relaksasi kredit tersebut tidak berlaku untuk seluruh wilayah NTT. OJK menetapkan delapan kabupaten sebagai wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus. Kedelapan daerah tersebut adalah:Kabupaten Ende,Kabupaten Flores Timur,Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka.
Pemerintah Provinsi NTT menyambut kebijakan tersebut.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan kebijakan OJK memberikan ruang kepada masyarakat terdampak yang belum mampu membayar kewajiban kredit secara normal untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan mereka.
Apa Saja Bentuk Relaksasinya?
Perlakuan khusus OJK mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Aturan tersebut memungkinkan OJK menetapkan daerah atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana sekaligus menentukan jangka waktu pemberian perlakuan khusus.
Salah satu bentuk kemudahan adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi juga dapat diberikan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
OJK juga membuka ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak. Kualitas pembiayaan baru tersebut dapat dinilai secara terpisah dari pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menggunakan konsep one obligor.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan serupa juga dapat diterapkan pada perusahaan pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Gempa Masih Terasa
Kebijakan OJK diberikan ketika masyarakat Flores masih berada dalam proses pemulihan setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026. BNPB mencatat proses verifikasi kerusakan rumah terus dilakukan. Hingga 7 September 2026, sebanyak 51.591 rumah telah diverifikasi dan divalidasi dari data awal 102.384 rumah yang menjadi sasaran pendataan di tujuh kabupaten terdampak.
Dari jumlah yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 2.382 rumah masuk kategori rusak berat, 7.276 rusak sedang dan 14.177 rusak ringan. Sebanyak 27.756 rumah lainnya dinyatakan tidak mengalami kerusakan. Data tersebut masih bersifat dinamis karena proses verifikasi masih berlangsung.
Gempa utama tersebut juga diikuti ribuan gempa susulan. BNPB mencatat hingga 19 Agustus 2026 terdapat 3.002 gempa susulan, dengan gempa susulan terbesar bermagnitudo 6,2.
Dampak bencana tidak hanya menyangkut kerusakan rumah dan fasilitas, tetapi juga aktivitas ekonomi warga. BNPB sebelumnya melaporkan upaya pemulihan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk mendorong masyarakat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
Diharapkan Membantu Pemulihan Ekonomi
Gubernur NTT Melki Laka Lena berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memulihkan pendapatan keluarga. Ia juga meminta perbankan dan lembaga keuangan memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak agar proses pemulihan dapat berjalan lebih baik. Dengan masa berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026, kebijakan tersebut memberikan waktu yang relatif panjang bagi debitur terdampak untuk menata kembali kondisi keuangan mereka.
OJK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah yang ditetapkan. Kebijakan ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya mencegah memburuknya kemampuan pembayaran debitur, tetapi juga membantu masyarakat kembali menjalankan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi Flores pascagempa.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID