Terlibat Bangun Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

1791191949629

Kemen Imipas Ungkap Guest House Ilegal Dibangun Swadaya WBP, 10 Unit Dibongkar dan 5 Pejabat Dinonaktifkan. (Foto: instagram)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap keterlibatan narapidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam pembangunan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyebut bangunan yang kini disebut guest house itu merupakan alih fungsi dari bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kantor Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

J”Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rudi menegaskan pembangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara. “Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” katanya saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong.

Hal senada juga disampaikan bahwa 10 bangunan tersebut didirikan secara swadaya tanpa menggunakan APBN atau terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

10 Unit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Temuan klaster mewah ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada akhir September 2026. Tim Ombudsman menemukan bangunan menyerupai homestay hingga rumah klaster lengkap dengan fasilitas seperti sofa, AC, kulkas, hingga alat gym.Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama Kemen Imipas melakukan pembongkaran pada Rabu (30/9/2026).

“Hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya terungkap melalui sidak Ombudsman, kini dirobohkan. Pembongkaran ini dilakukan pada Rabu (30/9/2026) saat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imipas melakukan kunjungan ke lokasi tersebut,” tulis laporan pantauan di lokasi.

Selain pembongkaran, Kemen Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, setelah ditemukannya fasilitas mewah tersebut. Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Irjen Rudi Setiawan menyebut kesimpulan sementara adanya penyalahgunaan wewenang. “Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.

Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Disorot

Di tengah polemik tersebut, Indra Kenz diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo itu resmi keluar dari Lapas Cibinong pada Kamis (24/9). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor Jatmiko membenarkan Indra Kenz kini berstatus klien Bapas Bogor hingga 2030. Kewajiban wajib lapor pun melekat. “Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko.

Kemen Imipas menegaskan, keterlibatan Indra Kenz dalam pembangunan fasilitas ilegal menjadi pelanggaran selama menjalani pembinaan. Jika terbukti melanggar ketentuan PB, status bebas bersyaratnya dapat dicabut. “Apabila Indra Kenz kembali tersangkut perkara pidana atau terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status PB yang diperolehnya dapat dicabut. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan dapat kembali menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan,” demikian aturan yang berlaku di Bapas.

Indra Kenz sendiri merupakan narapidana perkara investasi ilegal Binomo yang mulai ditahan sejak 24 Februari 2022 dan divonis dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembebasan bersyaratnya kini dievaluasi ulang oleh Ditjen Pemasyarakatan.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID