Terancam Kehilangan 21 Kursi, Pimpinan DPRD DKI Desak Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas
Basri Baco Soroti Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang Bikin Kursi DPRD Jakarta Menyusut dari 106 Jadi 85. (Foto: instagram)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Desakan ini muncul karena jumlah kursi DPRD Jakarta terancam berkurang 21 kursi dari 106 menjadi 85 kursi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, jumlah 106 anggota DPRD saat ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota. Dalam UU tersebut, tepatnya Pasal 12 ayat (4), jumlah anggota DPRD DKI ditetapkan paling banyak 125% dari ketentuan UU Pemilu.
“Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama Pasal 11 ayat 3, masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI,” kata Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2026).
Akar Masalah: Pasal 11 Ayat 3 dan Pencabutan Keistimewaan 125%
Persoalan muncul setelah UU DKJ disahkan. Pasal 70 UU DKJ mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007. Dengan demikian, formula 125% ikut hilang. Sebagai pengganti, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ hanya menyebutkan: “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni provinsi dengan penduduk 9 juta sampai 11 juta memperoleh alokasi 85 kursi.
Data BPS 2024 mencatat penduduk Jakarta 10.684.946 jiwa, sehingga masuk kategori 85 kursi. Jika dihitung, Jakarta kehilangan 21 kursi atau sekitar 20 persen dari komposisi saat ini. KPU Jakarta Barat dalam kajiannya menegaskan, bila merujuk UU Pemilu saja tanpa kekhususan, maka pada Pemilu Daerah 2031 mendatang DPRD DKJ hanya akan berjumlah 85 kursi, bahkan jika penduduk naik ke 11-20 juta pun maksimal hanya 100 kursi, tetap di bawah 106 kursi eksisting.
Beban Keterwakilan Dinilai Tidak Proporsional
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai pengurangan ini akan memperberat beban keterwakilan. Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota, sehingga seluruh fungsi representasi terpusat di provinsi. “Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta berpotensi memperoleh hanya 85 kursi. Kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi,” kata Abdul Aziz dalam rapat dengan Baleg DPR RI, Jumat (2/10).
Ia membandingkan, dengan 11 juta penduduk dan 106 anggota, satu anggota DPRD DKI mewakili sekitar 100 ribu warga. Sementara di Jawa Barat satu anggota melayani 39 ribu penduduk, Banten 26 ribu penduduk. Karena itu DPRD DKI mengusulkan rasio ideal 1 anggota DPRD untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk. Dengan formula itu, jumlah anggota DPRD DKI seharusnya 180 sampai 220 kursi, bukan justru dikurangi.
Baleg DPR RI Buka Peluang Masuk Prolegnas 2027
Menanggapi aspirasi tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang revisi UU DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2027. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jumat (2/10/2026). “RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob. Bob menegaskan pembahasan tidak boleh hanya terpaku pada persoalan teknis kursi, melainkan penataan pemerintahan Jakarta secara komprehensif, termasuk evaluasi ketiadaan DPRD kabupaten/kota dan mekanisme pemilihan wali kota/bupati.
“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak boleh tersudutkan atau terbentur hanya oleh sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” jelasnya. DPRD DKI berharap revisi segera diprioritaskan agar tidak mengganggu persiapan Pemilu 2029 dan menjaga proporsionalitas representasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID