Disaksikan Prabowo, Negara Terima Rp13,24 Triliun dan Kuasai Kembali 259 Ribu Hektare Hutan

Sitaan negara - 1

Jaksa Agung, Sanitiar (St) Burhanuddin, melaporkan keberhasilan Satgas PKH dalam pengumpulan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Rp13.241.335.681.910,13 serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Channel Youtube Sekretariat Presiden/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13 serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya mengamankan kembali hak dan aset negara dari kegiatan yang berkaitan dengan kawasan hutan. “Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin.

Dalam penyerahan tahap kedelapan ini, dana yang disetorkan kepada negara berasal dari beberapa komponen. Nilainya meliputi denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271, serta penerimaan pajak sebesar Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp13,24 triliun dan menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui penertiban kawasan hutan dan tindak lanjut terhadap kewajiban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut. Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare (ha) kepada negara.

Presiden Saksikan Penyerahan Hasil Penguasaan
Presiden Prabowo hadir langsung dalam prosesi penyerahan di Kompleks Kejaksaan Agung. Kehadiran Presiden menandai perhatian pemerintah terhadap agenda penertiban kawasan hutan sekaligus penyelamatan keuangan dan aset negara. Penyerahan dilakukan melalui pemerintah, dengan dana hasil penagihan disetorkan kepada negara melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Sementara kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali menjadi bagian dari aset negara yang selanjutnya dikelola sesuai ketentuan pemerintah. Acara tersebut juga dihadiri jajaran Kejaksaan Agung serta kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Satgas PKH.

Bukan Kali Pertama
Penyerahan hasil penertiban kawasan hutan ini bukan kali pertama dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Presiden juga menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara serta penagihan denda administratif Satgas PKH. Pada April 2026, misalnya, pemerintah melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya penyelamatan kekayaan negara sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah. “Menjaga kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara adalah sungguh pekerjaan penuh kehormatan, penuh kemuliaan,” kata Prabowo dalam sambutannya pada penyerahan sebelumnya. Presiden juga menyatakan pemerintah tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap praktik yang merugikan negara. “Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok, terlalu lama,” ujar Prabowo.

Penguasaan Kawasan Hutan Terus Berlanjut
Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu agenda pemerintah sejak dibentuknya Satgas PKH pada 2025. Dalam penyerahan sebelumnya, pemerintah melaporkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala jutaan hektare.

Pada tahap terbaru, luas kawasan yang diserahkan mencapai 259.230,73 hektare. Untuk sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak pembentukannya pada Februari 2025 disebut telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa agenda penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara melalui denda, pajak, dan PNBP, tetapi juga pada pengembalian penguasaan kawasan yang dinilai menjadi bagian dari kekayaan negara.

Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum
Dalam agenda penyerahan sebelumnya, Prabowo juga menegaskan dukungannya terhadap aparat yang menjalankan tugas penertiban kawasan hutan. “Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kekayaan negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat “Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan, semakin kita akan diserang. Jangan khawatir,” ujar Prabowo. Penyerahan Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan pada Selasa ini menjadi bagian terbaru dari rangkaian upaya pemerintah mengamankan aset dan penerimaan negara melalui penertiban kawasan hutan. (*)

(Zaky Al Hamzah/presidenri.go.id/AntaraNews)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID