Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Fondasi Baru Dunia Kerja

menaker dan puan

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pendapat akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Humas Kemnaker)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memasuki era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Yassierli, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas cakupan pelindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga pekerja dengan pola kerja yang terus berkembang.

Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

Yassireli menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca juga: DPR Ketuk Palu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut berkaitan dengan jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi juga mendapat tempat dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

RUU ini juga membawa sejumlah pengaturan baru. Pemerintah mendorong penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.

Baca juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi UU, Menaker Apresiasi DPR RI

Selain itu, RUU tersebut memuat larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Pelindungan juga diperluas untuk pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola kerja baru atau future of work. Pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut mendapat penguatan pelindungan.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli.

(Devona R/ Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID