Menaker Ungkap 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Wajib Tahu

podium dpr menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Gedung Parlemen, Jakarta. (Foto: Humas Kemnaker)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna membawa sejumlah aturan baru yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU tersebut disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus memberikan kepastian terhadap berbagai norma ketenagakerjaan. Perkara tersebut sebelumnya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk klaster perjanjian kerja, alih daya, waktu kerja, cuti, upah, PHK, pesangon, dan jaminan sosial.

Menurut Yassierli, aturan baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pelindungan yang lebih jelas dan berkeadilan bagi pekerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Yassierli kemudian memaparkan 10 poin penting yang perlu diketahui pekerja.

  1. Kesetaraan di tempat kerja

UU ini mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.

  1. Pelindungan bagi pencari kerja

Pencari kerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta munculnya lowongan kerja fiktif.

  1. Kepastian dalam pemagangan

Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Yassierli menegaskan, pemagangan tidak boleh dijadikan cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

  1. Penempatan kerja yang adil

Proses penempatan tenaga kerja harus berlangsung objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Selain itu, perusahaan atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

  1. Hubungan industrial yang seimbang

Hubungan industrial diarahkan pada prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, sementara mekanisme penyelesaian perselisihan mendapat kepastian hukum.

  1. K3 menjadi hak fundamental

Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak mendasar pekerja. Pengusaha wajib menjalankan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan mengutamakan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan sekadar menangani kecelakaan setelah terjadi.

  1. Pengawasan dan sanksi diperkuat

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta didukung komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

  1. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

UU tersebut memberikan kepastian terhadap hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga mendapat perhatian dalam aturan baru ini.

  1. Jaring pengaman saat PHK

Pekerja yang terkena PHK mendapatkan jaring pengaman melalui sejumlah mekanisme, termasuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Aturan tersebut juga mencakup pelindungan bagi pekerja alih daya di BUMN yang pelaksanaannya wajib melalui anak perusahaan BUMN.

  1. Siap menghadapi dunia kerja masa depan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Penguatan juga dilakukan terhadap Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) diarahkan untuk mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah menempatkan pelindungan pekerja, kepastian hukum, keselamatan kerja, serta kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional.

(Devona R/Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID