KPK Soroti Nusron yang Absen Diperiksa, Setyo: Dia Agaknya Menteri yang Kurang Bisa Atur Waktu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron semestinya dapat mengatur agenda dengan lebih baik. Pasalnya, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan sejak awal pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Nusron Wahid tak Datang ke KPK, Pemeriksaan Kasus Suap HGB Dijadwal Ulang
Setyo berharap Nusron tetap memegang komitmen yang pernah disampaikannya kepada publik. Pada 18 September 2026, beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum dan membantu penyidik.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.
Kendati Nusron belum hadir, KPK memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan. Setyo meyakini penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut. “Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak menyentuh ruangan Nusron.
Penggeledahan berlanjut ke kantor dan sejumlah lokasi terkait Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID