Nusron Wahid tak Datang ke KPK, Pemeriksaan Kasus Suap HGB Dijadwal Ulang

1791272767918

KPK sempat yakin Menteri ATR/BPN akan memenuhi panggilan, tetapi hingga siang hingga perkembangan berikutnya Nusron tidak hadir di Gedung Merah Putih. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada hari yang sama. Namun, hingga siang hari, keberadaannya tidak terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan lembaga antirasuah masih menunggu kehadiran Nusron. “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).

Nusron akhirnya tidak hadir

Perkembangan selanjutnya menunjukkan Nusron tidak datang memenuhi pemeriksaan pada hari yang telah ditentukan. KPK masih membutuhkan keterangannya sehingga pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan dijadwalkan kembali. Dengan demikian, informasi bahwa KPK masih menunggu Nusron pada sekitar pukul 11.00 WIB bukan berarti Nusron kemudian datang ke Gedung KPK.

Hingga perkembangan terbaru yang tersedia, pemeriksaan pada 7 Oktober tersebut tidak terlaksana. Sebelumnya, KPK menyatakan optimistis Nusron akan hadir. Budi mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. “KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.

Dipanggil sebagai saksi

KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik membutuhkan informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap, penerimaan lainnya, dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan oleh penyidik pada pekan sebelumnya. Setyo juga mengingatkan bahwa pemanggilan penyidik merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang berada dalam lingkaran kepercayaan Nusron Wahid.

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB. KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara lebih terang rangkaian dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan Nusron masih diperlukan

Tidak hadirnya Nusron pada panggilan 7 Oktober 2026 tidak menghentikan proses penyidikan KPK. Lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangannya dan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka. Karena itu, pemanggilan tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai konstruksi perkara.

KPK juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan. Dengan perkembangan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada jadwal pemeriksaan ulang Nusron Wahid serta keterangan yang akan diberikan kepada penyidik terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

( A. Rayyan K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID