PKB Dorong Pansus Soal Ijazah Gibran, Golkar Menolak dan Minta DPR Panggil KPU-Bawaslu

Wapres-Gibran-Rakabuming-Raka-Setwapres-2831555486

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap di kalangan partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. (Foto: Tangkapan layar Instagram)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap di kalangan partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembentukan panitia khusus (pansus), sedangkan Partai Golkar menilai DPR cukup meminta penjelasan penyelenggara pemilu.

Perbedaan pandangan tersebut muncul setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

MK juga menegaskan bahwa penilaian substantif mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang berwenang. Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai pertimbangan hukum MK perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.

Menurut pria yang akrab disapa Edo itu, penghormatan terhadap putusan MK tidak berarti DPR harus mengabaikan persoalan faktual yang masih memerlukan klarifikasi.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Edo membuka kemungkinan pembentukan pansus apabila dinilai diperlukan untuk menyelidiki persoalan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan, pansus tidak boleh bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan, serta prosedur verifikasi yang digunakan saat pencalonan.

Edo juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur ketentuan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut memiliki tahapan konstitusional dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

Baca juga: Gibran Soal Ijazah: Kalau tidak Lulus SMA, tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket belum diperlukan. Menurutnya, langkah awal yang lebih tepat ialah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Komisi II DPR panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ujar Doli.

Terkait wacana pemakzulan, Doli menyebut persoalan tersebut bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Ia menilai isu itu telah memasuki ranah politik.

Perbedaan sikap PKB dan Golkar menunjukkan bahwa tindak lanjut putusan MK masih menjadi bahan perdebatan di parlemen, terutama mengenai mekanisme pengawasan yang dinilai tepat dan sesuai konstitusi.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID