Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dipenjara di Lapas Tangerang
Baru dua pekan menghirup udara bebas, terpidana kasus Binomo Indra Kenz harus kembali menjalani sisa hukuman setelah pembebasan bersyaratnya resmi dicabut Kemenimipas. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani hukuman penjara setelah status pembebasan bersyaratnya resmi dicabut. Indra Kenz sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 24 September 2026. Namun, hanya sekitar dua pekan kemudian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut keputusan tersebut.
Indra Kenz kemudian dijemput petugas dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat proses penjemputan.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi, seperti dikutip ANTARA. Ishadi menjelaskan, petugas menjemput Indra Kenz sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah perjalanan dari lokasi pembebasan bersyarat, Indra Kenz tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut tidak terlepas dari persoalan yang muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” yang digunakan warga binaan.
Tim menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah atau apartemen dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di area sekitar lapas. Temuan lainnya berkaitan dengan celah keamanan dan dugaan pungutan liar di lingkungan lapas.
Sehari setelah inspeksi Ombudsman tersebut, yakni 24 September 2026, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Dari hasil investigasi tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz. Atas hasil investigasi itu, Rudi merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Kemenimipas Soroti Proses Remisi
Selain persoalan fasilitas di Lapas Cibinong, pemberian remisi kepada Indra Kenz juga menjadi bagian yang dievaluasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya memerintahkan audit terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk yang diterima Indra Kenz.
Agus menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut karena terdapat persoalan dalam proses remisinya. Sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sempat menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi dari Kemenimipas.
Setelah SK diterima, proses penjemputan dan pemindahan Indra Kenz ke Lapas Tangerang langsung dilakukan.
Indra Kenz Masih Harus Menjalani Sisa Hukuman
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan TPPU. Dalam perkara tersebut, ia juga dijatuhi denda Rp5 miliar. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya melalui Putusan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.
Kini, dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kembali berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan harus melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman sendiri pada 5 Oktober 2026 telah menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas terkait tata kelola lapas dan rutan, termasuk penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, penguatan pengawasan, evaluasi penempatan warga binaan, serta pencegahan praktik transaksional dan pungutan liar.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID