Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar UU, Disorot karena Telat Hampir 2 Tahun
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pembentukan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto melampaui batas waktu yang ditentukan UU.(Foto: setkab)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai pembentukan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo bermasalah karena dilakukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Menurut Mahfud, ketentuan mengenai batas waktu tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. Dalam Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 64 Tahun 2024 disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Ketentuan tersebut masih berlaku. Mahfud menyampaikan penilaiannya melalui siniar pribadinya, Mahfud MD: Titik Terang, yang kemudian dikutip sejumlah media. “Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” kata Mahfud. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya Wantimpres, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
Prabowo dilantik 20 Oktober 2024
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024-2029. Jika menggunakan ketentuan tiga bulan dalam Pasal 9 ayat (3) UU 64/2024, pengangkatan anggota Wantimpres seharusnya dilakukan paling lambat sekitar 20 Januari 2025.
Namun, Prabowo baru mengangkat dan melantik anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 atau hampir dua tahun setelah pelantikan presiden. Jarak waktu tersebut menjadi dasar kritik Mahfud terhadap proses pembentukan Wantimpres di pemerintahan Prabowo. “Ini ketatanegaraan, ini kan kecerobohan saja,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mengenai pernyataannya.
Prabowo lantik 26 anggota Wantimpres
Presiden Prabowo akhirnya mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Selain ketiganya, terdapat 23 anggota lainnya dari berbagai latar belakang, termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo mengambil sumpah para anggota Wantimpres untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
Apa tugas Wantimpres?Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Keberadaan lembaga tersebut memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai Wantimpres kemudian diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 dan perubahannya melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres wajib memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta. Anggota Wantimpres juga tidak diperbolehkan mengungkapkan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain sesuai ketentuan yang mengatur kerahasiaan tugas lembaga tersebut.
Ketua Wantimpres Pratikno seusai pelantikan mengatakan para anggota memiliki latar belakang yang beragam dan akan menggunakan pengalaman tersebut untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada Presiden. “Kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” kata Pratikno.
Wantimpres kemudian menggelar sidang pleno perdana pada 8 Oktober 2026. Pertemuan tersebut antara lain membahas pembagian bidang kerja, tata kerja, agenda kelembagaan, serta mekanisme koordinasi dalam menyiapkan nasihat dan pertimbangan untuk Presiden.
Dengan demikian, polemik yang disampaikan Mahfud MD berfokus pada keterlambatan pengangkatan anggota Wantimpres dibandingkan tenggat tiga bulan yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) UU 64/2024.
Hingga informasi yang tersedia, belum ditemukan putusan pengadilan yang menyatakan pengangkatan 26 anggota Wantimpres tersebut batal atau tidak sah secara hukum.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID