MK Wajibkan Revisi UU Peradilan Militer: Prajurit TNI Lakukan Pidana Harus Ditangani Peradilan Umum

mk-ri

Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum. (Foto: MK RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum.

Permohonan itu diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai belum memberikan batas kewenangan secara jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam bahan putusan yang diberikan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Mahkamah juga disebut memberikan tenggat kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut. Apabila revisi tidak dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Persoalan utama dalam gugatan ini adalah penentuan lingkungan peradilan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika prajurit melakukan tindak pidana umum.

Dalam pertimbangan hukum yang tercantum pada bahan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai perkara pidana umum yang dilakukan prajurit semestinya diperiksa melalui peradilan umum.

“Jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” demikian kutipan pernyataan Enny dalam bahan tersebut.

Isu ini juga berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan itu mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pemberlakuan ketentuan tersebut dengan pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru.

Karena itu, revisi UU Peradilan Militer menjadi isu penting dalam penataan sistem peradilan bagi anggota TNI. Perubahan aturan diharapkan dapat memperjelas yurisdiksi, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID