Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar, Begini Modus yang Diungkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. (Foto: Kejaksaan Agung)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.
Menurut penyidik, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang proses penerbitannya diduga menyimpang dari ketentuan.
Anang menjelaskan, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor nikel.
Baca Juga
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik menahan DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
DS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejagung, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah individu. Pada September 2026, Kejagung mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tata kelola nikel tersebut, termasuk sejumlah pejabat yang pernah bertugas di Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta pihak terkait pengujian komoditas.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga menyatakan telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar pada Agustus 2026. Namun, proses penyidikan dan pertanggungjawaban pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan DS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
(A. Rayyan K/Sumber: Kejaksaan Agung)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID