Tawaran Gaji Rp8 Juta, Perempuan 19 Tahun Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Surabaya
Aparat kepolisan merilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). (Foto: Bidhumas Polda Jatim)
GEBRAK.ID, SURABAYA — Tawaran pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga menjadi pintu masuk praktik eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di Jawa Timur. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring yang berlangsung di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Penyidik menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan eksploitasi korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari tindak perdagangan orang.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, dugaan eksploitasi itu terjadi pada Februari hingga Juli 2026. Korban yang berasal dari Sumatra Selatan awalnya menerima tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan bulanan Rp8 juta.
Baca Juga
Namun, menurut hasil penyidikan sementara, korban kemudian diduga diarahkan untuk terlibat dalam prostitusi daring. Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” ujar Ganis.
Polisi menduga ADR merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahannya ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengelola operasional prostitusi dan mengoordinasikan joki. Sementara itu, AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk dugaan perdagangan orang berdasarkan Pasal 455 KUHP, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda kategori VII.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar memeriksa kejelasan perusahaan, jenis pekerjaan, dan mekanisme kerja sebelum menerima tawaran berpenghasilan tinggi. Polisi juga masih mendalami perkara ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga pembuktian perkara tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan.
(Saeful Imam/Sumber: Mapolda Jatim)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID