Bursa RI Terancam Status Standalone, Bisa Setara Palestina dan Zimbabwe

Gedung MSCI

Gedung Morgan Stanley Capital International (MSCI). (Foto: ir.msci/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pasar modal Indonesia menghadapi risiko perubahan klasifikasi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk mereklasifikasi indeks saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri). Jika usulan tersebut diberlakukan, Indonesia akan masuk kelompok pasar yang juga mencakup sejumlah negara, antara lain Palestina dan Zimbabwe.

Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan keputusan final mengenai usulan perubahan status tersebut akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. MSCI juga membuka kemungkinan menyampaikan pembaruan sementara selama periode konsultasi berlangsung. “MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi untuk reklasifikasi indeks MSCI Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI akan memberi pengumuman final pada akhir Juni 2027 dan bisa saja memberikan pembaruan interim selama proses ini,” ungkap pengumuman MSCI.

Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran pelaku pasar internasional mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, MSCI menilai kemajuan yang dicapai sejauh ini belum cukup konsisten untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Perubahan klasifikasi ini berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global dan keputusan investasi yang mengacu pada indeks MSCI.

Apa Itu Standalone Market?
Mengutip penjelasan dalam situs resmi MSCI, kategori Standalone Market secara umum mencakup dua kelompok pasar.

Pertama, pasar yang baru memenuhi kriteria untuk masuk dalam cakupan indeks MSCI atau sebelumnya belum tercakup. Kedua, pasar yang mengalami penurunan signifikan dalam aspek aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan kategori pasar sebelumnya.

Dengan demikian, status Standalone Market tidak semata-mata menunjukkan ukuran ekonomi suatu negara. Klasifikasi ini berkaitan dengan kriteria pasar modal yang digunakan MSCI, termasuk kemudahan akses bagi investor internasional dan kondisi likuiditas pasar.

Berdasarkan metodologi MSCI, sejumlah pasar yang masuk kategori tersebut antara lain Argentina, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Jamaika, Lebanon, Malta, Nigeria, Panama, Palestina, Trinidad dan Tobago, Ukraina, serta Zimbabwe.

Keberadaan negara-negara tersebut dalam kategori yang sama tidak berarti kondisi ekonomi, tingkat pembangunan, atau karakteristik pasar saham mereka identik. Status tersebut merujuk pada klasifikasi indeks MSCI.

Transparansi Saham jadi Sorotan MSCI
Konsultasi terhadap Indonesia dilakukan setelah MSCI menerima berbagai masukan dari pelaku pasar mengenai tingkat keterinvestasian (investability) saham Indonesia.

Persoalan yang disorot mencakup kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan adanya perilaku perdagangan terkoordinasi. Kedua isu tersebut dinilai dapat menyulitkan investor dalam memperkirakan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar publik atau free float.

MSCI mengakui otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Di antaranya, peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor secara lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun, MSCI menekankan pentingnya penerapan reformasi secara konsisten dan bukti bahwa langkah-langkah tersebut memberikan dampak nyata serta berkelanjutan. “Meski reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut dan tidak adanya bukti penegakan aturan yang berarti,” demikian keterangan MSCI.

Atas dasar itu, MSCI menganggap status Indonesia sebagai Emerging Market perlu ditinjau kembali. Dalam pengumumannya, penyedia indeks tersebut juga menyebut perubahan ke kategori Frontier Market dinilai belum cukup menggambarkan tingkat persoalan pasar yang disampaikan para pelaku pasar.

Dampaknya bagi Pasar Saham Indonesia
Perubahan status menjadi Standalone Market berpotensi mengurangi keterkaitan saham Indonesia dengan indeks MSCI yang menjadi acuan investasi global. Dampaknya terhadap aliran dana akan bergantung pada keputusan final MSCI, komposisi portofolio investor, serta langkah penyesuaian yang dilakukan pengelola dana.

Investor institusi yang menggunakan indeks MSCI sebagai tolok ukur dapat meninjau kembali alokasi asetnya apabila perubahan klasifikasi diterapkan. Namun, besaran potensi arus keluar dana tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengumuman konsultasi tersebut.

MSCI juga menyatakan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia yang telah diberlakukan sebelumnya akan tetap berlangsung hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan itu mencakup tidak diterapkannya kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares atau NOS), penambahan saham ke MSCI Investable Market Indexes, serta perpindahan naik antarkelompok ukuran kapitalisasi dalam indeks.

Proses konsultasi masih berlangsung dan keputusan final belum ditetapkan. Karena itu, perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market masih merupakan usulan, bukan keputusan yang telah berlaku.

MSCI Putuskan pada Juni 2027
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil konsultasi MSCI dengan pelaku pasar dan bukti perbaikan tata kelola serta mekanisme perdagangan saham Indonesia.

MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai usulan reklasifikasi dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Bagi pasar modal Indonesia, periode konsultasi tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa reformasi transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan penegakan aturan mampu memperbaiki aksesibilitas serta kredibilitas pasar secara berkelanjutan. (*)

(Zaky Al Hamzah/ir.msci.com)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID