Tiga Emiten Prajogo Pangestu, BRPT, BREN dan CUAN Siap Buyback Saham Rp2,5 Triliun

Foto BREN saat IPO

Jajaran Komisaris dan Direksi PT Barito Renewables Energy (BREN), anak usaha Barito Pacific, saat menerbitkan total 4,015 miliar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023 silam. (Foto: baritorenewables/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Tiga emiten yang terafiliasi dengan Grup Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), menyiapkan dana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai total Rp2,5 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), ketiganya menjadwalkan pelaksanaan buyback mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

BREN mengalokasikan dana maksimal Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan. Manajemen belum menetapkan tingkat harga saham yang akan digunakan dalam pelaksanaan buyback. Perseroan menyatakan pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh manajemen, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRPT juga menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk aksi korporasi serupa dengan jadwal pelaksanaan yang sama. Dalam pelaksanaannya, perusahaan akan memperhatikan batas maksimum pembelian kembali saham sesuai ketentuan Pasal 8 POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam keterbukaan informasi, serta kewajiban pemenuhan jumlah saham beredar di publik (free float). Sementara itu, CUAN menganggarkan dana buyback sebesar Rp500 miliar. Dengan demikian, total dana yang disiapkan ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Tekanan Pasar Modal dan Perkembangan MSCI
Pengumuman buyback tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia menghadapi tekanan menyusul rencana penyedia indeks global MSCI untuk mengkaji perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti persoalan transparansi pasar, struktur kepemilikan saham, dan praktik perdagangan. Perkembangan ini memicu kekhawatiran investor terhadap prospek pasar saham domestik dan potensi perubahan aliran investasi asing.

Laporan MSCI kemudian melandasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran aturan pasar modal dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), BREN, dan CUAN atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi berlaku pada 16 Oktober 2026.

OJK menyebut pemeriksaan mencakup perdagangan saham DSSA pada periode 2024–2026 serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Perlu ditegaskan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak terkait, bukan berarti ketiga perusahaan secara otomatis menjadi pihak yang dikenai sanksi. Menanggapi keputusan tersebut, manajemen BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan yang diambil OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Catatan Gebrak.id, PT Barito Renewables Energy (BREN), anak usaha Barito Pacific yang berfokus dalam pengembangan kegiatan di bidang energi terbarukan, resmi menerbitkan total 4,015 miliar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk melantai di bursa saham pada Maret 2023, dan PT Barito Pacific Tbk justru sudah sejak 1993 melantai ke bursa saham. (*)

(Zaky Al Hamzah/IDX)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID