Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, BPOM Ikuti Keputusan Presiden
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan kesiapan instansinya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penundaan penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk hingga 17 Oktober 2028. Langkah ini diambil seiring penyesuaian strategi nasional dan adanya keberatan dari berbagai pelaku usaha. “Oh, saya kira ada banyak hal. Bisa saja dari pelaku usaha, bisa juga dari berbagai negara yang memiliki pemangku kepentingan dengan kita,” kata Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta, Selasa (20/10).
Taruna menegaskan bahwa regulasi penundaan ini merupakan keputusan resmi yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui peraturan pemerintah. Oleh karena itu, BPOM berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sertifikasi halal ini merupakan kebijakan dari Bapak Presiden melalui peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan peraturan dan instruksi presiden tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini memilih memprioritaskan sertifikasi halal pada sektor produk makanan dan minuman terlebih dahulu agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih terfokus dan efisien. “Tentu, ini juga tidak bisa dipisahkan dari fokus kita pada sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman terlebih dahulu. Kita tidak perlu memperluasnya dulu,” kata Taruna.
“Penundaan hingga 2028 atau dua tahun dari sekarang merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional. Badan POM akan patuh terhadap keputusan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah meresmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa yang semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
Baca Juga
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa penyesuaian tenggat waktu tersebut ditetapkan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya pada Pasal 160 dan Pasal 161 yang mengatur perpanjangan tahapan kewajiban sertifikasi halal. (*)
(Zaky Al Hamzah/Bloomberg)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID