Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Baygon, BPOM Ingatkan Bahaya Insektisida bagi Konsumen
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan insektisida bukan bahan untuk pangan. Residu pestisida pada makanan dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila paparannya tidak terkendali. (Foto: instagram)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Video yang memperlihatkan ikan asin diduga disemprot cairan pembasmi serangga saat dijemur viral di media sosial. Praktik tersebut menuai perhatian karena penggunaan insektisida pada pangan dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kesehatan konsumen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar turut menanggapi video tersebut. Ia menilai kejadian itu menunjukkan masih adanya pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam pengolahan ikan yang belum memahami bahaya penggunaan bahan kimia pembasmi serangga pada pangan. “Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida, atau penggunaan Baygon, terhadap kesehatan kita,” ujar Taruna dikutip dari Detikcom, Selasa (27/10/2026).
Menurut Taruna, penyemprotan cairan insektisida terhadap ikan asin tidak dapat dibenarkan karena produk pembasmi serangga bukan diperuntukkan untuk diaplikasikan pada bahan pangan. Ia menjelaskan, penggunaan cairan tersebut mungkin dilakukan dengan tujuan mengusir lalat yang hinggap pada ikan ketika proses penjemuran.
Baca Juga
Namun, persoalannya adalah bahan kimia yang disemprotkan dapat meninggalkan residu pada produk. “Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita,” kata Taruna.
Taruna mengingatkan, apabila ikan yang terkontaminasi insektisida sampai dikonsumsi masyarakat, terdapat risiko keracunan. Karena itu, aspek keamanan pangan harus diperhatikan sejak proses pengolahan hingga produk beredar dan dikonsumsi. “Jadi kalau ikan ini sampai ke rakyat kita, memakan yang mengandung insektisida, dia bisa keracunan,” ujarnya.
Residu Pestisida Bisa Masuk ke Tubuh
Peringatan BPOM tersebut sejalan dengan penjelasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai keamanan pestisida. WHO menyebut pestisida pada dasarnya berpotensi bersifat toksik terhadap manusia, dengan dampak yang bergantung pada jenis bahan, dosis, serta jalur paparannya, termasuk tertelan, terhirup, maupun kontak langsung dengan kulit.
WHO juga menjelaskan bahwa kontaminasi pangan oleh pestisida merupakan salah satu jalur paparan yang perlu dikendalikan. Karena itu, penggunaan pestisida harus mengikuti peruntukan dan aturan pemakaian yang telah ditetapkan. Pestisida yang digunakan secara tidak tepat dapat meningkatkan konsentrasi residu pada makanan.
WHO mencatat bahwa paparan dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan keracunan akut, sedangkan paparan tertentu dalam jangka panjang juga dapat menimbulkan dampak kesehatan. Dengan demikian, persoalan pada video ikan asin tersebut bukan semata-mata mengenai merek cairan yang digunakan, tetapi menyangkut penggunaan insektisida pada bahan yang akan dikonsumsi manusia.
Ikan Asin Juga Menjadi Salah Satu Pangan yang Perlu Diawasi
BPOM selama ini memasukkan ikan asin sebagai salah satu produk pangan yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan bahan berbahaya. BPOM menyebut sejumlah bahan kimia yang tidak diperuntukkan bagi pangan dapat disalahgunakan pada produk makanan, termasuk ikan asin.
Dalam edukasinya, BPOM juga mengingatkan masyarakat mengenai dugaan penggunaan formalin pada ikan asin. Ciri yang patut dicermati antara lain ikan tampak lebih putih atau bersih, teksturnya lebih keras, tidak beraroma khas ikan, serta tidak mudah rusak. Namun, ciri fisik saja tidak cukup untuk memastikan kandungan bahan kimia dan pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikannya.
Hal tersebut penting dibedakan dari video yang sedang viral. Belum dapat disimpulkan bahwa ikan dalam video tersebut mengandung insektisida tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Masyarakat Diminta Tidak Panik
Peredaran video tersebut juga tidak berarti seluruh ikan asin yang dijual di pasaran berbahaya. Keamanan suatu produk harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan, pengujian, asal produk, serta bukti yang dapat diverifikasi. Masyarakat tetap dianjurkan membeli pangan dari penjual yang terpercaya dan memperhatikan kondisi produk.
Jika menemukan pangan yang dicurigai menggunakan bahan kimia yang tidak semestinya, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPOM atau otoritas terkait untuk ditindaklanjuti. BPOM sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan pangan dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian terhadap berbagai produk pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Kasus ikan asin yang viral ini menjadi pengingat bahwa upaya menghindari lalat atau memperpanjang kualitas produk tidak boleh dilakukan dengan menggunakan bahan kimia yang tidak diperuntukkan bagi pangan. Keamanan pangan harus menjadi prioritas, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID