Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Gaji PNS Tetap via Transfer Bank, Bukan Kopdes Merah Putih
Kemenkeu Bantah Pengalihan Gaji ASN ke Koperasi Desa, Mekanisme Lama Tetap Jalan. (Foto: Kemenkeu)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan melalui mekanisme transfer bank seperti yang berlaku saat ini. Kepastian tersebut disampaikan Suahasil di tengah mencuatnya wacana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Suahasil menegaskan penyaluran gaji PNS tetap melalui sistem perbankan, bukan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait usulan Kementerian Koperasi mengenai pembayaran gaji PNS melalui KDKMP tersebut.
Pernyataan Menkeu ini menjadi respons langsung atas usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang sebelumnya menyampaikan skema pembayaran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih.
Baca Juga
Usulan Kemenkop Masih Sebatas Wacana
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. “Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, namun belum merinci angka maupun mekanisme penyalurannya. Pemerintah menargetkan skema tersebut bisa berjalan pada 2026.
Menanggapi kegaduhan publik, Sekretariat Kementerian Koperasi memberikan klarifikasi. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai wacana tersebut.
Zabadi menjelaskan, kabar yang beredar berawal dari upaya Kemenkop untuk memperkuat serta memperluas jangkauan layanan koperasi agar semakin modern dan profesional. “Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” ujar Zabadi, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan wacana itu tidak bertujuan menggeser fungsi perbankan maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Koperasi disiapkan sebagai alternatif opsi layanan keuangan yang aman dan teruji. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih masih sebatas usulan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan wajib bagi seluruh ASN.
Jaminan Kemenkeu
Dengan penegasan dari Menkeu Suahasil Nazara, mekanisme penggajian ASN 2026 dipastikan tidak berubah. Pemerintah tetap menggunakan sistem transfer langsung dari Kas Negara ke rekening masing-masing ASN melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran hak keuangan negara kepada aparatur, di tengah upaya transformasi koperasi nasional.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID