Prabowo Ancam Cabut Semua Izin Perusahaan Pelaku Karhutla Usai Sanksi 32 Korporasi

sidang kabinet 2 prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

GEBRAK.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak bisa semata-mata dianggap sebagai peristiwa alam karena hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan manusia.

“Dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Prabowo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantu mengusut dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam kebakaran tersebut. Ia menginginkan penyelidikan berjalan menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurut Prabowo, sejumlah korporasi diduga ikut bertanggung jawab atas karhutla. Ia juga menyoroti tindakan sejumlah oknum yang sengaja membakar lahan. Presiden menyebut perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena dampaknya dapat membahayakan kesehatan jutaan warga.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan apabila bukti pelanggaran telah jelas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan.

Pemerintah sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang areal konsesinya terbakar.

Pada Rabu (21/10/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Dengan tambahan tersebut, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla mencapai 32 korporasi.

Enam perusahaan itu berada di Kalimantan Tengah, termasuk PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.

Kebijakan pembekuan izin dan pemulihan ekosistem tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga tanggung jawab pengelola kawasan. Meski demikian, pencabutan izin tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah diharapkan memastikan pengusutan berlangsung transparan serta menindak pihak yang terbukti bersalah tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukannya.

(Saeful Imam/Sumber: Sekretariat Presiden)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID