Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Pelanggar TKA SMA 2026 dan Terus Dalami Laporan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026. (Foto ilustrasi: BKHM Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026. Inspektorat Jenderal kini mendalami laporan masyarakat untuk memastikan dugaan tersebut berdasarkan bukti dan fakta.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan pihaknya tidak mengabaikan pengaduan yang masuk. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah informasi, bukti, serta kronologi kejadian sebelum menentukan tindak lanjut.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (29/10/2026).
Kemendikdasmen menegaskan, proses pemeriksaan harus berjalan objektif dan hati-hati. Dengan demikian, pihak yang dilaporkan tidak langsung dianggap bersalah sebelum pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pelanggaran TKA Bisa Berujung Sanksi
Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta pedoman penyelenggaraan TKA. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan asesmen sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan peserta dan petugas.
Baca Juga
Bentuk sanksi menyesuaikan kategori pelanggaran dan pihak yang melakukannya. Bagi peserta, pelanggaran ringan dapat berujung pada peringatan lisan. Pelanggaran sedang bisa menyebabkan pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol setelah investigasi.
Sementara itu, penulis dan penelaah soal, penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi dapat menerima peringatan hingga pemberhentian dari penugasan terkait. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar juga dapat menghadapi pembatalan pelaksanaan tes atau rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut untuk pelanggaran berat.
Kemendikdasmen turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi ini bertujuan menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas asesmen tersebut.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toni.
Kemendikdasmen mengajak masyarakat menyampaikan laporan secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi dan bukti relevan. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh penyelenggara yang menerima pengaduan. Jika pemeriksaan tidak menemukan bukti pelanggaran, proses akan dihentikan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau meminta informasi melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID