Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya

merput podium menaker senyum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi. (Foto: Humas Kemnaker)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), batas gaji pekerja, serta besaran bantuan yang diberikan pemerintah.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU. Calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah sesuai ketentuan.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan ialah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji Menyesuaikan Upah Minimum Daerah

Batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap wilayah. Bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Mekanisme pembulatannya mengikuti ketentuan yang sama.

BSU 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu

Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja yang ditetapkan sebagai penerima mencapai Rp900 ribu dan dibayarkan sekaligus.

Meski demikian, pemenuhan persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin seseorang menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengacu pada ketentuan program dan ketersediaan pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam materi peraturan.

Pekerja dapat memantau informasi serta perkembangan pelaksanaan BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat juga dapat membaca ketentuan lengkap Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 melalui JDIH Kemnaker agar memperoleh informasi yang sesuai dengan aturan.

(Devona R/Sumber: Biro Humas Kemnaker)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID